DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1331/PJ.52/2001 TENTANG KETERANGAN SE-09/PJ.531/2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 31 Juli 2001 dan nomor xxxxxxxxxx tanggal 20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Saudara memperoleh kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kota Semarang berupa Proyek Pengadaan Alat dengan LOAN IBRD Nomor 3749.0-IND. b. Proses pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh Sub Kontraktor dalam negeri dimana harga antara Kontraktor Utama dan Sub Kontraktor dengan Pemerintah Daerah adalah sama, dan CV. A sebagai Kontraktor Utama yang sekaligus sebagai perantara (agen). c. Sehubungan dengan kegiatan di atas Saudara menanyakan apakah dapat diterapkan metode QQ pada Faktur Pajak Standar atas penyerahan sebagaimana diatur dalam SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000. 2. a. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. b. Berdasarkan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tersebut di atas berbunyi sebagai berikut : Ayat (1) Atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. Ayat (2) PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. c. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang PPN dan PPn BM dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri menyatakan bahwa perolehan BKP atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar tidak dapat diterapkan. Dengan demikian penyerahan Kontraktor Utama kepada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kota Semarang selaku pemilik proyek tidak dipungut PPN dan PPn BM sedangkan penyerahan Sub Kontraktor kepada Kontraktor Utama tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.