DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Nopember 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1331/PJ.52/2001

                             TENTANG

                    KETERANGAN SE-09/PJ.531/2000  

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 31 Juli 2001 dan nomor xxxxxxxxxx tanggal 
20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :    
        a.      Saudara memperoleh kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kota 
        Semarang berupa Proyek Pengadaan Alat dengan LOAN IBRD Nomor 3749.0-IND.    
        b.      Proses pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh Sub Kontraktor dalam negeri dimana 
        harga antara Kontraktor Utama dan Sub Kontraktor dengan Pemerintah Daerah adalah sama, 
        dan CV. A sebagai Kontraktor Utama yang sekaligus sebagai perantara (agen).    
        c.      Sehubungan dengan kegiatan di atas Saudara menanyakan apakah dapat diterapkan metode 
        QQ pada Faktur Pajak Standar atas penyerahan sebagaimana diatur dalam SE-09/PJ.531/2000 
        tanggal 28 Maret 2000.    

2.      a.      Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea 
        Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai 
        Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang 
        terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam 
        rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
        negeri, tidak dipungut.    
        b.      Berdasarkan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
        1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tersebut di atas 
        berbunyi sebagai berikut :    
                Ayat (1)        
        Atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Kontraktor 
        Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang 
        menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut.    
                Ayat (2)        
        PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan atau 
        JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran.    
        c.      Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4             
        Juni 1996 tentang PPN dan PPn BM dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri menyatakan bahwa perolehan BKP atau JKP 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau 
        pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek 
        tersebut.    

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar tidak 
    dapat diterapkan. Dengan demikian penyerahan Kontraktor Utama kepada Dinas Pekerjaan Umum 
    Pemerintah Daerah Kota Semarang selaku pemilik proyek tidak dipungut PPN dan PPn BM sedangkan 
    penyerahan Sub Kontraktor kepada Kontraktor Utama tetap terutang PPN dan PPn BM.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak.
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.