DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 132/PJ.44/2000 TENTANG EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkaitan dengan usaha pengamanan penerimaan pajak tahun anggaran 2000, sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-55/PJ.4/2000 tanggal 23 Mei 2000 tentang Pengamanan Penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini disampaikan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi PPh khususnya terhadap artis, Wajib Pajak (WP) di pusat-pusat perdagangan maupun penggunaan peta blok PBB. 1. Ekstensifikasi dan intensifikasi PPh terhadap artis. Dengan maraknya media elektronik (TV) saat ini, banyak artis (sinetron, bintang iklan, pemusik, penyanyi) yang menjadi tenar dan berpenghasilan tinggi. Loncatan tinggi penghasilan para artis ini seharusnya diikuti dengan loncatan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 25/29 yang harus mereka bayar atas honorarium yang diperolehnya. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya data perpajakan yang terkait dengan bisnis/kegiatan artis, misalnya nama dan alamat, serta nilai kontrak atau honorariumnya. KPP perlu melakukan langkah-langkah operasional antara lain : - Pengumpulan data artis dari media masa terutama tabloid tertentu, misalnya tabloid Bintang, Pro-TV, atau dari asosiasi organisasi produser (PPFI), artis film (PARFI), artis sinetron (PARSI), dan karyawan (KFT) dan sejenisnya. - Data kontrak/honorarium, bisa dicari melalui pemeriksaan terhadap pemberi kerja, antara lain hotel berbintang, stasiun TV, Production House, Perusahaan Penyelenggara Tour Musik, Tour Temu Bintang, dari data (rens data) nama dan alamat artis - Membandingkan data hasil temuan dengan data MFL - Meneliti SPT artis ybs untuk mengetahui apakah telah melaporkan penghasilannya dengan benar, atau segera menghimbau artis ybs agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (NPWP dapat diterbitkan secara jabatan, jika tidak ada respons). - Penyuluhan perpajakan kepada asosiasi (PPFI, PARFI, PARSI, KFT), termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 bagi Production House, TVRI, dan TV Swasta serta jenis usaha lain yang membayarkan penghasilan kepada artis. 2. Ekstensifikasi dan intensifikasi PPh terhadap WP di pusat-pusat perdagangan/mal. Pengusaha-pengusaha di pusat-pusat perdagangan/mal selama ini ditengarai banyak yang belum terdaftar sebagai WP, atau meskipun sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari para pengusaha tersebut, KPP perlu melakukan langkah-langkah operasional sebagai berikut : - Melakukan permintaan tertulis daftar penyewa tetap (nama, NPWP, jenis usaha) dan penyewa sementara (peserta pameran, pedagang musiman) kepada pengelola/pemilik pusat perdagangan/mal. - Melakukan penyisiran (Canvassing) ke pusat perdagangan/mal untuk membandingkan data yang diperoleh dari pengelola/pemilik dengan keadaan di lapangan. - Hasil penyisiran dikelompokkan yang sudah ber-NPWP dan yang belum ber-NPWP, untuk ditindaklanjuti dengan meneliti pemenuhan kewajiban perpajakannya, dan yang belum ber-NPWP dilakukan ekstensifikasi. 3. Ekstensifikasi dan intensifikasi PPh melalui penggunaan peta blok PBB. Peta jalan KPPBB belum dimanfaatkan secara optimal oleh KPP untuk digunakan sebagai sarana untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. KPP perlu melakukan langkah-langkah operasional antara lain : - KPP wajib memiliki peta wilayah/blok/jalan dari KPPBB termasuk objek, buku IV dan V. Permintaan ini hendaknya juga dilengkapi permintaan data mengenai nama dan alamat pembayaran PBB terbesar. - Peta tersebut dilakukan penyisiran di lapangan tertentu (sesuai skala prioritas keadaan potensi ekonomi). - Mengumpulkan informasi umum meliputi : - Nama dan alamat pemilik rumah/toko/tempat usaha - Sudah/belum ber-NPWP - Jenis Usaha Memberikan formulir permohonan NPWP (bukan lewat pos) untuk diisi oleh ybs dan harus mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan. - Menginventarisir untuk dipisahkan antara WP domisili, WP lokasi atau yang belum ber-NPWP. - Terhadap WP domisili (Badan dan Orang Pribadi) KPP domisili segera meneliti pemenuhan kewajiban perpajakannya (khususnya apabila menyangkut 100 WP Besar Tetap). Bila dari pengamatan ternyata usahanya maju, hendaknya dihimbau untuk meningkatkan LS-nya, dan WP yang ternyata tidak/belum memasukkan SPT, dihimbau untuk memasukkan SPT dan apabila tidak ada respons, dapat diusulkan pemeriksaan khusus (terutama yang usahanya maju). - Terhadap WP Lokasi : yang melakukan penyisiran agar membuat data silang untuk KPP tempat WP ybs terdaftar. - Terhadap penghuni yang belum ber-NPWP : Dihimbau untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, apabila tidak ada respon bisa dilanjutkan dengan Surat Tegoran dan penerbitan NPWP jabatan. - KPP membuat rencana kerja, pelaksanaan, dan laporan tiap triwulan ke Kanwil tentang kegiatan penyisiran dimaksud Demikian untuk dilaksanakan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MACHFUD SIDIK