DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 132/PJ.32/1988 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAU BKP YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Nopember 1987 perihal restitusi PPN, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.04/1983 yuncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 dinyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah tidak dapat dikreditkan. 2. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya, perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang pelaksanaan Undang-undang PPh. 1984. 3. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1 dan 2 diatas maka PPN yang dipungut oleh supplier Saudara tersebut tidak dapat direstitusikan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR