DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1320/PJ.221/1985

                            TENTANG

          PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PEGAWAI PERUSAHAAN SEBAGAI PENGGANTI IMBALAN BERUPA 
                 KENIKMATAN DALAM BENTUK NATURA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan yang Saudara ajukan dalam surat Saudara tanggal 12 Februari 1985 
berkenaan dengan pemberian kenikmatan dalam bentuk natura kepada pegawai perusahaan, bersama ini 
diberikan penegasan sesuai urutan pertanyaan Saudara sebagai berikut :

Beras

1.  Perusahaan dapat berperan sebagai penyelenggara pengadaan beras, sehingga jumlah sebesar 
    tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai merupakan penghasilan pegawai, yang dapat 
    dikonsumsikan untuk menebus beras dan uang tebusan itu dapat dipakai oleh Perusahaan untuk 
    membiayai pengadaan beras.
2.  Lihat jawaban butir 1.
3.  Lihat jawaban butir 1 selebihnya tidak menyangkut perpajakan dan bukan wewenang kami untuk 
    menjawabnya.
4.  Lihat jawaban butir 1.
5.  Lihat jawaban butir 1.

Perumahan.

6.  Pelaksanaannya sama dengan butir 1.
7.  Mekanisme sebagaimana diuraikan pada butir 1 dan 6 harus dilakukan secara individual berdasarkan 
    actual cost. Jumlah keseluruhan pengeluaran untuk perumahan dapat dibagi rata pada banyaknya 
    pegawai yang bersangkutan, hanya apabila fasilitas perumahan itu memang sama.

Perawatan Kesehatan.

8.  Pelaksanaannya lihat butir 7.

Fasilitas transportasi.

9.  Tunjangan pengangkutan yang diberikan kepada pegawai dapat dikurangkan dari penghasilan 
    perusahaan, asalkan jumlah yang mengurangi penghasilan perusahaan telah dikenakan pajak kepada 
    karyawan yang menikmati kendaraan bermotor itu.
    Lihat selanjutnya penjelasan kami pada butir 1 di atas.

Masalah lain.

10.     Sebagaimana Saudara kemukakan dalam Surat Saudara, mekanisme pemberian tunjangan tersebut 
    belum dilakukan dalam tahun 1984, sambil menunggu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, 
    setelah ada penegasan mengenai hal tersebut. Apabila mekanisme tersebut ingin dilakukan 
    retroactive sejak 1 Januari 1984, maka dengan sendirinya harus dilakukan penghitungan kembali atas 
    penghasilan dan Pajak Penghasilan pegawai karena adanya tambahan penghasilan berupa 
    tunjangan-tunjangan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY