DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   8 Januari 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 131/PJ.53/1994

                            TENTANG

                   PEMBETULAN/KOREKSI FAKTUR PAJAK DAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 28 Desember 1993, perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 
    jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993, diatur bahwa 
    dalam Faktur Pajak Standar sekurang-kurangnya harus mencantumkan antara lain :
    -   Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP.

2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989 jo. Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993, diatur bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana 
    dalam hal melakukan antara lain :
    "Penyerahan JKP kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum"

    Faktur Pajak Sederhana dapat berupa Bon kontan, Faktur Penjualan, Segi Cash-Register, Karcis atau 
    Kwitansi.

3.  Permasalahan yang Saudara kemukakan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, bahwa atas 
    penyerahan JKP oleh PT. XYZ  kepada penerima JKP yang tidak mempunyai NPWP yang merupakan 
    pemakai jasa terakhir, telah dibuat Faktur Pajak Standar.

    Faktur Pajak Standar yang dibuat PT. XYZ berkenaan dengan penyerahan JKP tersebut yang 
    bersangkutan dan dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak Standar sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988.

4.  Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas penyerahan JKP oleh PT. XYZ kepada 
    konsumen akhir dapat diterbitkan Faktur Pajak Sederhana.

    Dalam hal telah diterbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak 
    Standar sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    4.1.    Faktur Pajak Standar tersebut tidak diperkenankan untuk diubah.dibatalkan dan diganti 
        dengan  Faktur Pajak Sederhana.
    4.2.    Atas pembuatan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap tersebut dikenakan sanksi sebesar 
        2% dari Dasar pengenaan Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN