DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1310/PJ.52/2002

                             TENTANG

            PERMOHONAN SK MENDAPATKAN FASILITAS BEA PENANGGUHAN ATAS 
                  IMPOR/ PEMASUKAN BARANG MODAL KE KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 18 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa PT. HBA menyampaikan permohonan diberikan 
    Surat Keterangan Mendapatkan Fasilitas Bea Penangguhan Atas Impor/Pemasukan Barang Modal ke 
    Kawasan Berikat Nusantara guna keperluan kelangsungan proses produksi. 

2.  Berdasarkan Pasal 14 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 
    1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik 
    yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang 
    semata-mata dipakai di Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, 
    PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal ke dalam Kawasan Berikat secara otomatis 
    memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sehingga tidak diperlukan lagi adanya Surat 
    Keterangan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249