DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1996    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 130/PJ.311/1996

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN STELSEL KAS 
           PADA PENGHITUNGAN SPT PPh PASAL 25 PERSEORANGAN SECARA KONSISTEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Januari 1996, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa proses administrasi untuk memperoleh penghasilan dari 
    pengguna jasa yaitu dengan jalan menerbitkan tagihan kepada pengguna jasa. Setelah tagihan 
    diterima, baru pengguna jasa melakukan pembayaran.

    Dalam kenyataannya tidak semua tagihan tersebut lancar diterima, ada yang terlambat membayar 
    bahkan ada juga yang tidak melakukan pembayaran. Untuk memudahkan penghitungan Pajak 
    Penghasilan, digunakan secara konsisten sistem Stelsel Kas, karena secara Stelsel Kas ini dibenarkan 
    oleh Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

    Berdasarkan hal-hal tersebut, Saudara meminta penegasan atas penerapan penggunaan Stelsel Kas 
    pada penghitungan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan secara konsisten untuk Tahun Buku 1992 
    sampai dengan 1994 selama berlakunya Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan.

2.  Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 antara lain disebutkan 
    bahwa :

    Pembukuan dapat diselenggarakan dengan Stelsel Kas maupun Stelsel Akrual. Stelsel Kas ialah suatu 
    metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan 
    secara tunai. Menurut metode ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan bila benar-benar 
    telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila 
    benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

    Oleh karena itu, dalam menentukan Pajak Penghasilan untuk jenis usaha jasa yang menerapkan 
    stelsel kas dalam pembukuannya, maka penghasilan akan dianggap sebagai penghasilan kalau hasil 
    penagihan yang dilakukan oleh perusahaan jasa tersebut benar-benar sudah dibayar dan perusahaan 
    jasa telah mengeluarkan faktur penerimaan uang. Begitu juga untuk biaya, biaya baru dianggap 
    sebagai pengeluaran apabila biaya tersebut benar-benar telah dibayar.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan, bahwa penerapan Stelsel Kas pada 
    penghitungan Pajak Penghasilan yang telah saudara laksanakan secara konsisten untuk Tahun Buku 
    1992 sampai dengan 1994, adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER