DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1306/PJ.51/1997

                            TENTANG

                      PENAGIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat tembusan dari PT XYZ tanggal 14 April 1997, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, PT XYZ memohon agar dapat diberikan keputusan perhitungan definitif 
    jumlah fiskal yang terutang dan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Surat 
    Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 02/VII/PMA/1995 perihal 
    Pencabutan Persetujuan Sebagian Bidang Usaha PT XYZ.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1147/KMK.01/1992 dan surat kami 
    kepada Saudara Nomor S-2198/PJ.55/1992 tanggal 5 Desember 1992, bahwa penagihan piutang 
    Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai serta PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang 
    tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Bayar/Importir pada waktunya, termasuk sanksi administrasi, 
    dilakukan penagihannya oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat 
    pemasukan barang. Penagihan piutang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan 
    Kekurangan Pembayaran (SPKP).

    Dalam Pasal 2 ayat (3), disebutkan bahwa apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak 
    dikeluarkannya Surat Tegoran, Wajib Bayar/Importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor 
    Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang 
    Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan 
    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk segera menagih jumlah 
    pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 1147/KMK.01/1992.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER