DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 12/PJ.44/2000 TENTANG PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai langkah antisipasi penyesuaian tahun anggaran baru (Januari-Desember) dan dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan Wajib Pajak khususnya mengenai Restitusi PPh, maka seluruh SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang diterima tahun 2000 (SPT 1999 dan sebelumnya) yang sudah lengkap sesuai ketentuan, harus sudah diselesaikan paling lambat akhir November 2000 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun takwim, atau 8 (delapan) bulan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak berbeda dengan tahun takwim. Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur pemeriksaan yang berlaku. Dalam proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, permintaan kelengkapan data Wajib Pajak dan komunikasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan faksimile disamping melalui Pos dan Giro. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK