DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1299/PJ.532/2000

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA SURVEY KLASIFIKASI KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Mei 2000 dan Nomor : XXX tanggal 05 Juni 2000 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    1.1.    XYZ adalah Badan Usaha Tetap bergerak dalam usaha jasa survey klasifikasi kapal yang 
        bekerjasama dengan PT. ABC (Persero).
    1.2.    Saudara menanyakan sebagai berikut:
        -   Apakah ada pengecualian dalam mengenakan PPN terhadap semua perusahaan baik 
            lokal maupun asing?
        -   Bagaimana jika customer berkedudukan di pulau Batam.
        -   Bagaimana jika customer berkedudukan di luar negeri tetapi penyerahan jasa di 
            pulau Batam.
        -   Apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/2000 tanggal 
            13 Maret 2000 dan Nomor : SE-10/PJ.52/2000 tanggal 18 April 2000 tetap berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat 
    penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 
    Jasa survey klasifikasi kapal tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perlakuan 
    PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur sebagai 
    berikut :
    4.1.    Pasal 2 huruf a, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) 
        dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pengusaha sepanjang BKP dan/atau JKP tersebut 
        digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
    4.2.    Pasal 3, atas penyerahan BKP dan/atau JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud 
        dari luar Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat 
        (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud dalam Pasal 2, terutang PPN 
        dan PPnBM.

5.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang 
    Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan PPN dan 
    PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, menunda berlakunya 
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat   
    (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan 1 Januari 2001.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    6.1.    Atas penyerahan jasa survey klasifikasi kapal di dalam Daerah Pabean oleh XYZ kepada 
        perusahaan lokal maupun asing dikenakan PPN.
    6.2.    Atas kegiatan penyerahan JKP di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam termasuk 
        penyerahan JKP untuk tujuan konsumsi di dalam negeri pengenaan PPN dan PPnBM ditunda 
        sampai dengan 1 Januari 2001. Dengan demikian penyerahan JKP di Kawasan Berikat Daerah 
        Industri Pulau Batam sebelum 1 Januari 2001, tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR