DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1299/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA SURVEY KLASIFIKASI KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Mei 2000 dan Nomor : XXX tanggal 05 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 1.1. XYZ adalah Badan Usaha Tetap bergerak dalam usaha jasa survey klasifikasi kapal yang bekerjasama dengan PT. ABC (Persero). 1.2. Saudara menanyakan sebagai berikut: - Apakah ada pengecualian dalam mengenakan PPN terhadap semua perusahaan baik lokal maupun asing? - Bagaimana jika customer berkedudukan di pulau Batam. - Bagaimana jika customer berkedudukan di luar negeri tetapi penyerahan jasa di pulau Batam. - Apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/2000 tanggal 13 Maret 2000 dan Nomor : SE-10/PJ.52/2000 tanggal 18 April 2000 tetap berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa survey klasifikasi kapal tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur sebagai berikut : 4.1. Pasal 2 huruf a, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pengusaha sepanjang BKP dan/atau JKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor; 4.2. Pasal 3, atas penyerahan BKP dan/atau JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud dalam Pasal 2, terutang PPN dan PPnBM. 5. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan 1 Januari 2001. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: 6.1. Atas penyerahan jasa survey klasifikasi kapal di dalam Daerah Pabean oleh XYZ kepada perusahaan lokal maupun asing dikenakan PPN. 6.2. Atas kegiatan penyerahan JKP di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam termasuk penyerahan JKP untuk tujuan konsumsi di dalam negeri pengenaan PPN dan PPnBM ditunda sampai dengan 1 Januari 2001. Dengan demikian penyerahan JKP di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam sebelum 1 Januari 2001, tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH. SOEBAKIR