DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1293/PJ.51/1998

                            TENTANG

                 PPn BM ATAS PRODUK PT. UNILEVER INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Desember 1997, 27 Pebruari 1998 dan 2 April 
1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :

    a.  PT. XYZ adalah pemegang merek ("brand") beberapa produk "body spray" dan kosmetik yang 
        memanfaatkan jasa PT. ABC untuk memproduksi produk tersebut berdasarkan perjanjian 
        kerjasama (manufacturing agreement).
        Dalam perjanjian kerjasama antara PT. XYZ dengan PT. ABC antara lain disepakati bahwa 
        pembelian bahan baku dan bahan pembungkus untuk memproduksi barang-barang tersebut 
        dilakukan oleh PT. ABC di bawah pengawasan PT. XYZ Indonesia yaitu dengan menunjuk 
        supplier bahan baku/bahan pembantu dan menyetujui harga beli, kuantitas/kualitas bahan 
        baku/bahan pembantu yang dibeli oleh PT. ABC.

    b.  Tahun 1997, atas PT. ABC dilakukan pemeriksaan pajak dan pemeriksa berpendapat bahwa 
        transaksi PT. ABC kepada PT. XYZ terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Pajak 
        Pertambahan Nilai.
        Padahal selama ini, PPn BM yang terutang atas penjualan produk tersebut telah dipungut oleh 
        PT. XYZ pada saat penyerahan barang kepada distributor, dan telah disetor serta dilaporkan 
        oleh PT. XYZ kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta. Sehubungan dengan hal tersebut 
        Saudara mohon penegasan tentang pengenaan PPn BM atas produk yang diproduksi 
        PT. ABC :
        1)  Apakah terutang pada saat penyerahan barang oleh PT. ABC atau terutang oleh 
            PT. XYZ.
        2)  Jika terutang oleh PT. ABC, apakah kewajiban PPn BM tersebut bisa diberlakukan 
            untuk Masa Pajak yang akan datang saja.

2.  Dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap 
    kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu 
    barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan 
    untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
    pemesan.

3.  Sedangkan yang dimaksud menghasilkan sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah kegiatan 
    mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi baru 
    atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh 
    orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

4.  Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali 
    pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
    menghasilkan atau pada waktu impor.

5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka :

    a.  PT. XYZ merupakan Pengusaha yang menghasilkan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 karena PT. XYZ menyuruh PT. ABC untuk memproduksi Barang Kena 
        Pajak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (Manufacturing Agreement) antara PT. ABC 
        dengan PT.XYZ.

    b.  Dalam kaitan dengan perjanjian kerjasama antara PT. ABC dengan PT. XYZ, PT. ABC 
        merupakan Pengusaha yang memberikan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf e 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 karena PT. ABC memberikan jasa kepada PT. XYZ untuk memproduksi 
        Barang Kena Pajak berdasarkan pesanan atau permintaan PT. XYZ sebagaimana yang 
        tercantum dalam perjanjian kerjasama (Manufacturing Agreement).

    c.  Berdasarkan butir a dan b tersebut :
        1)  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. ABC kepada PT. XYZ tidak terutang 
            PPn BM sehingga pada saat penyerahan barang tersebut dari PT. ABC kepada 
            PT. XYZ, PT. ABC tidak perlu memungut PPn BM.

        2)  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. XYZ kepada pembeli (distributor) 
            terutang PPn BM sehingga pada saat penyerahan barang tersebut dari PT. XYZ 
            kepada pembeli (distributor), PT. XYZ harus memungut PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA