DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 128/PJ.33/1995

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENANGGUHAN PPh YAYASAN BERKALA WIDYA HUSADA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut di atas, bersama ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Perlakuan PPh sebelum berlakunya UU Nomor 10 TAHUN 1994.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan huruf j UU PPh 1984 penghasilan yayasan dari 
    usaha dan dari modal bukan merupakan objek PPh, sepanjang memenuhi persyaratan :
    a.  Kegiatan usaha harus semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan, 
        kesehatan dan kebudayaan.
    b.  Kegiatan usaha harus semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan 
        masyarakat umum.
    c.  Kegiatan usaha tidak mempunyai tujuan mencari laba dan tidak terdapat pembagian 
        keuntungan secara nyata-nyata atau terselubung kepada pengurus ataupun kepada anggota.

2.  Perlakuan PPh setelah berlakunya UU Nomor 10 TAHUN 1994.

    Mulai tahun pajak 1995 ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 di atas telah ditiadakan, dan 
    penghasilan yayasan dari usaha, pekerjaan dan dari modal merupakan penghasilan yang dikenakan 
    pajak, yang pelaksanaannya telah diberikan penegasan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No.: SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan SE-39/PJ.4/1995 tanggal 19 Juli 1995 (terlampir).

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka Yayasan Berkala XYZ adalah 
    termasuk Subjek Pajak PPh badan, dan wajib memiliki NPWP dan menyampaikan SPT tahunan PPh 
    setiap tahun.

4.  Atas pembayaran gaji atau honorarium kepada karyawan, pengurus, dan penerima honorarium atau 
    imbalan lainnya yayasan wajib memotong PPh Pasal 21 dan atas pembayaran penghasilan yang 
    merupakan objek PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak lain dalam negeri, yayasan wajib memotong PPh 
    Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION