DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1287/PJ.52/2002

                             TENTANG

                     PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 20 November 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara memuat hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ditetapkan sebagai salah satu bank pengelola setoran 
        biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003. Sejalan dengan hal tersebut, guna memenuhi 
        permintaan Departemen Agama sesuai surat nomor D/52/Bend/XI/2002 tanggal 14 November 
        2002, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) diminta untuk mendatangkan banknote SA, Ryal 
        sejumlah SAR. 57.000.000 (lima puluh tujuh juta Saudi Arabian Ryal) dari Jeddah untuk 
        keperluan living cost jamaah haji Indonesia tahun 2003/1423 H. 
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar atas impor tersebut 
        dapat diterbitkan SK PPN Ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 huruf d Peraturan 
    Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa uang, emas batangan, dan surat-surat berharga merupakan 
    jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan seperti tersebut pada angka 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada angka 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor banknote tersebut tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi. 



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN & PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249