DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1287/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 20 November 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara memuat hal-hal sebagai berikut : a. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ditetapkan sebagai salah satu bank pengelola setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003. Sejalan dengan hal tersebut, guna memenuhi permintaan Departemen Agama sesuai surat nomor D/52/Bend/XI/2002 tanggal 14 November 2002, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) diminta untuk mendatangkan banknote SA, Ryal sejumlah SAR. 57.000.000 (lima puluh tujuh juta Saudi Arabian Ryal) dari Jeddah untuk keperluan living cost jamaah haji Indonesia tahun 2003/1423 H. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar atas impor tersebut dapat diterbitkan SK PPN Ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa uang, emas batangan, dan surat-surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan seperti tersebut pada angka 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor banknote tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN & PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249