DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1269/PJ.32/1988

                            TENTANG

             PENANGGUHAN ATAS IMPOR/PEMBELIAN MESIN MESIN 
              BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 827/KMK.04/1984

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana Bapak ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984, atas impor atau perolehan mesin-mesin yang 
    mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
    suku cadang dapat diberikan penangguhan PPN.
    Dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa masalah sebagai berikut :
    a.  Penangguhan tersebut terbatas pada mesin saja dan tidak mencakup peralatan pabrik dan 
        suku cadangnya. Dalam praktek timbul kesulitan untuk membedakan apakah yang diimpor/
        dibeli tersebut termasuk dalam pengertian mesin atau termasuk peralatan pabrik, 
        sehingga sering menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya oleh Inspeksi Pajak.
    b.  Akibat tidak memberikan penangguhan atas impor/perolehan peralatan pabrik dan suku 
        cadang, maka PPN yang dibayar merupakan kredit pajak dan dapat menimbulkan restitusi.
         Pemberian restitusi sudah tentu menambah beban administrasi bagi Inspeksi Pajak.

2.  Dengan pertimbangan :
    a.  Sejiwa dengan Keputusan Keuangan Republik Indonesia Nomor : 850/KMK.01/1987 tanggal 
        23 Desember 1987, dalam rangka Paket Desember 1987, yang juga memberikan 
        penangguhan PPN atas impor mesin dan mesin peralatan pabrik termasuk suku cadang, yang 
        pelaksanaan penangguhannya dilakukan oleh P4BM;
    b.  Dalam rangka mendorong ekspor, maka penangguhan peralatan pabrik dan suku cadang 
        akan membantu likuiditas pengusaha yang bersangkutan;
    c.  Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban administrasi dalam 
        bentuk pemberian restitusi;
    maka kami mengusulkan agar penangguhan PPN termasuk PPn. Barang Mewah sebagaimana tersebut 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 827/KMK.04/1984 tersebut bisa 
    diperluas pada peralatan pabrik termasuk suku cadang.

Jika Bapak menyetujui usul kami, terlampir kami sampaikan konsep persetujuan Bapak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.