DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1267/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA BAGIAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Teknis Perpajakan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.017/1997 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Hasil Produksi Batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 ditegaskan bahwa Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyerahkan sebesar 13,5% hasil produksi batubaranya kepada Pemerintah secara tunai atas harga pada saat berada diatas kapal (Free on Board) atau pada harga setempat (at sale point). Sedangkan dalam ayat (3) ditegaskan bahwa hasil produksi batubara yang diserahkan tersebut digunakan Pemerintah untuk: a. pembiayaan pengembangan batubara; b. inventarisasi sumber daya batubara; c. biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan; d. pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalti) dan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996, ditegaskan bahwa: a. Pasal 1 (1) Penyerahan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada Pemerintah secara tunai adalah merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara dari Pemerintah kepada perusahaan Kontraktor Swasta yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Oleh karena imbalan sebagaimana dimaksud pada butir (1) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10 % X (100/110 X imbalan dimaksud). b. Pasal 2 Atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta kepada siapapun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.017/1997 diatur bahwa penyerahan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada Pemerintah secara tunai selanjutnya disebut Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) harus disetor kontraktor swasta setiap triwulan ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta. 4. Sesuai dengan Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa sejak tanggal 1 Januari 2001 jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara. 5. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta tidak terutang PPN kecuali diatur lain dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bersangkutan. b. Kewajiban PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara, tidak terkait dengan ditetapkannya batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebagai bukan Barang Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tersebut diatas. Oleh karenanya, dimohon batuannya agar atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud yang telah dipungut dan belum dialihkan ke rekening penerimaan pajak tersebut untuk segera dilimpahkan ke rekening penerimaan pajak. Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO