DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1267/PJ.51/1992 TENTANG PENYERAHAN ATAS KACAMATA HASIL REFRAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 1992 perihal tersebut diatas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pada butir 3 Surat Dirjen Pajak No. S-1030/PJ.51/1992, tanggal 6 Juni 1992 kepada GAPOPIN disebutkan bahwa antara lain sejak 1 April 1992 toko kaca mata diperlakukan sebagai Pabrikan, dalam hal selain melakukan perdagangan eceran juga melakukan kegiatan menggosok lensa kaca mata, menyetel dan merakit kaca mata, sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1288/KMK.04/1991 apabila nilai peredaran brutonya Rp. 120.000.000,- atau lebih harus dikukuhkan menjadi PKP. 2. Kaca mata hasil refraksi adalah salah satu produk toko kaca mata dalam kedudukan sebagai Pabrikan kaca mata dan merupakan Barang Kena Pajak (karena telah melalui proses pabrikasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU PPN 1984, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984 atas penyerahannya terutang PPN. 3. Kami sependapat dengan Saudara bahwa kacamata hasil refraksi diperlukan oleh setiap lapisan masyarakat seperti halnya obat-obatan. Tetapi hendaknya diingat bahwa obat-obatan hasil pabrikasi juga merupakan Barang Kena Pajak. Karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengecualian Barang Kena Pajak untuk dibebaskan dari pengenaan PPN maka atas penyerahan kacamata hasil refraksi tetap terutang PPN, seperti halnya obat-obatan yang penyerahannya oleh apotik sebagai PKP juga terutang PPN. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD