DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1255/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA KONSULTAN MANAJEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa konsultan manajemen yang
dalam kegiatan usahanya bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan universitas baik yang berada
di dalam negeri ataupun di luar negeri.
2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini diberikan penegasan bahwa jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak
termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH