DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1255/PJ.51/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMBELIAN TAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Maret 1996 perihal pembebasan PPN/PPn BM atas pengadaan taksi bagi Pusat Koperasi Pegawai RI Propinsi Timor Timur, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1996 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pengadaan taksi merk Daihatsu Classy type G 102 EMRS sebanyak 50 (lima puluh) unit yang digunakan untuk angkutan umum dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning dapat kami setujui untuk tidak dikenakan PPn BM. 4. Sedangkan mengenai permohonan pembebasan PPN atas kendaraan tersebut, belum ada ketentuan yang mengatur pembebasannya sehingga oleh karena itu PPN tersebut tetap harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER