DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1255/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMBELIAN TAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Maret 1996 perihal pembebasan PPN/PPn BM atas 
pengadaan taksi bagi Pusat Koperasi Pegawai RI Propinsi Timor Timur, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, 
    minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 
    1996 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pengadaan taksi merk Daihatsu Classy type 
    G 102 EMRS sebanyak 50 (lima puluh) unit yang digunakan untuk angkutan umum dengan 
    menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning dapat kami setujui untuk tidak dikenakan 
    PPn BM.

4.  Sedangkan mengenai permohonan pembebasan PPN atas kendaraan tersebut, belum ada ketentuan 
    yang mengatur pembebasannya sehingga oleh karena itu PPN tersebut tetap harus dibayar sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER