DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1250/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Kronologis Permasalahan
    a.  PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha 
        elektronik. Terdapat penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT. ABC 
        NPWP X.XXX.XXX.X-XXX.
    b.  PT. ABC berstatus sebagai Wajib Pajak Non PKP dan merupakan perusahaan rekanan dari 
        PD. PQR (BUMD).
    c.  Berdasarkan Surat Perintah Kerja antara PD. PQR dengan PT. ABC Nomor : XXX tanggal 
        11 Juni 1996 telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN oleh PD. PQR sebagai badan 
        pemungut eks. Keppres 56/1988 sebagai berikut :
        -   Termijn ke-1    :   SSP tanggal 6 September 1996 a.n. PT. XYZ. 
                        Sebesar Rp. 8.436.860,-
        -   Termijn ke-2    :   SSP tanggal 5 Maret 1997 atas nama PT. XYZ 
                        sebesar Rp. 12.655.290,-
        -   Termijn ke-3    :   SSP tanggal 7 Mei 1997 atas nama PT. ABC 
                        sebesar Rp. 16.873.720,-
        -   Termijn ke-4    :   SSP tanggal 6 Agustus 1997 atas nama PT. ABC 
                        sebesar Rp. 4.218.430,-

    d.  PD. PQR mengajukan permohonan pemindahbukuan atas SSP tanggal 7 Mei 1997 sebesar 
        Rp. 16.873.720,- dan SSP tanggal 6 Agustus 1997 sebesar Rp. 4.218.430,- atas nama PT. ABC 
        kepada atas nama PT. XYZ, dengan suratnya nomor : 0652/1.713.3 tanggal 27 Oktober 1997 
        kepada Kepala KPP Jakarta Setiabudi dan sampai saat ini tidak dikabulkan.

    e.  PT. XYZ dengan surat tersebut di atas, mengajukan permohonan pemindah bukuan kepada 
        Direktur PPN dan PTLL atas SSP tanggal 7 Mei 1997 sebesar Rp. 16.873.720,- dan SSP 
        tanggal 6 Agustus 1997 sebesar Rp. 4.218.430,- dari PT. ABC kepada PT. XYZ.

2.  Sesuai Keppres 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1289/KMK.04/1988 
    tanggal 23 Desember 1988 bahwa PD. PQR sebagai Badan Usaha Milik Daerah berkewajiban 
    memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas nama rekanan yang 
    bersangkutan. Dalam hal ini PD. PQR telah memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP 
    yang dilakukan oleh PT. ABC sesuai uraian pada butir 1 huruf c di atas.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 di atas, penyetoran PPN yang dilakukan PD. PQR Niaga Jaya 
    untuk termijn ke 3 dan 4 atas SPK Nomor : 0061/SAK/1996 tanggal 11 Juni 1996, yaitu penyetoran 
    PPN atas SSP tanggal 7 Mei 1997 sebesar Rp. 16.873.720,- dan SSP tanggal 6 Agustus 1997 sebesar 
    Rp. 4.218.430,- atas nama PT. ABC sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
    sedangkan penyetoran PPN untuk termijn ke-1 dan ke-2 yaitu SSP tanggal 6 September 1996 s
    sebesar Rp. 8.436.860,- dan SSP tanggal 5 Maret 1997 sebesar Rp. 12.655.290,- atas nama PT. XYZ 
    tidak benar dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena SSP tersebut seharusnya atas nama 
    PT. ABC.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Permohonan pemindahbukuan setoran PPN termijn ke-3 dan ke-4 yaitu SSP tanggal 7 Mei 
        1997 sebesar Rp. 16.873.720,- dan SSP tanggal 6 Agustus 1997 sebesar Rp. 4.218.430,- dari 
        PT. ABC dengan NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX kepada PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX tidak 
        dapat kami kabulkan.
    b.  Setoran PPN termijn ke-1 dan ke-2 yaitu SSP tanggal 6 September 1996 sebesar 
        Rp. 8.436.860,- dan SSP tanggal 5 Maret 1997 sebesar Rp. 12.655.290,- yang seharusnya 
        atas nama PT. ABC bukan atas nama PT. XYZ, untuk itu Saudara harus mengajukan 
        permohonan kepada Kepala KPP PMA II untuk memindahbukukan kepada PT. ABC yang 
        terdaftar di KPP Jakarta Setiabudi.

Demikian agar Saudara maklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SYARIFUDDIN ALSAH