DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1250/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Kronologis Permasalahan a. PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha elektronik. Terdapat penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT. ABC NPWP X.XXX.XXX.X-XXX. b. PT. ABC berstatus sebagai Wajib Pajak Non PKP dan merupakan perusahaan rekanan dari PD. PQR (BUMD). c. Berdasarkan Surat Perintah Kerja antara PD. PQR dengan PT. ABC Nomor : XXX tanggal 11 Juni 1996 telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN oleh PD. PQR sebagai badan pemungut eks. Keppres 56/1988 sebagai berikut : - Termijn ke-1 : SSP tanggal 6 September 1996 a.n. PT. XYZ. Sebesar Rp. 8.436.860,- - Termijn ke-2 : SSP tanggal 5 Maret 1997 atas nama PT. XYZ sebesar Rp. 12.655.290,- - Termijn ke-3 : SSP tanggal 7 Mei 1997 atas nama PT. ABC sebesar Rp. 16.873.720,- - Termijn ke-4 : SSP tanggal 6 Agustus 1997 atas nama PT. ABC sebesar Rp. 4.218.430,- d. PD. PQR mengajukan permohonan pemindahbukuan atas SSP tanggal 7 Mei 1997 sebesar Rp. 16.873.720,- dan SSP tanggal 6 Agustus 1997 sebesar Rp. 4.218.430,- atas nama PT. ABC kepada atas nama PT. XYZ, dengan suratnya nomor : 0652/1.713.3 tanggal 27 Oktober 1997 kepada Kepala KPP Jakarta Setiabudi dan sampai saat ini tidak dikabulkan. e. PT. XYZ dengan surat tersebut di atas, mengajukan permohonan pemindah bukuan kepada Direktur PPN dan PTLL atas SSP tanggal 7 Mei 1997 sebesar Rp. 16.873.720,- dan SSP tanggal 6 Agustus 1997 sebesar Rp. 4.218.430,- dari PT. ABC kepada PT. XYZ. 2. Sesuai Keppres 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 bahwa PD. PQR sebagai Badan Usaha Milik Daerah berkewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas nama rekanan yang bersangkutan. Dalam hal ini PD. PQR telah memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT. ABC sesuai uraian pada butir 1 huruf c di atas. 3. Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 di atas, penyetoran PPN yang dilakukan PD. PQR Niaga Jaya untuk termijn ke 3 dan 4 atas SPK Nomor : 0061/SAK/1996 tanggal 11 Juni 1996, yaitu penyetoran PPN atas SSP tanggal 7 Mei 1997 sebesar Rp. 16.873.720,- dan SSP tanggal 6 Agustus 1997 sebesar Rp. 4.218.430,- atas nama PT. ABC sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan penyetoran PPN untuk termijn ke-1 dan ke-2 yaitu SSP tanggal 6 September 1996 s sebesar Rp. 8.436.860,- dan SSP tanggal 5 Maret 1997 sebesar Rp. 12.655.290,- atas nama PT. XYZ tidak benar dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena SSP tersebut seharusnya atas nama PT. ABC. 4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : a. Permohonan pemindahbukuan setoran PPN termijn ke-3 dan ke-4 yaitu SSP tanggal 7 Mei 1997 sebesar Rp. 16.873.720,- dan SSP tanggal 6 Agustus 1997 sebesar Rp. 4.218.430,- dari PT. ABC dengan NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX kepada PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX tidak dapat kami kabulkan. b. Setoran PPN termijn ke-1 dan ke-2 yaitu SSP tanggal 6 September 1996 sebesar Rp. 8.436.860,- dan SSP tanggal 5 Maret 1997 sebesar Rp. 12.655.290,- yang seharusnya atas nama PT. ABC bukan atas nama PT. XYZ, untuk itu Saudara harus mengajukan permohonan kepada Kepala KPP PMA II untuk memindahbukukan kepada PT. ABC yang terdaftar di KPP Jakarta Setiabudi. Demikian agar Saudara maklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SYARIFUDDIN ALSAH