DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1243/PJ.22/1986 TENTANG PEMBUKUAN KERUGIAN SELISIH NILAI TUKAR KARENA KEBIJAKSANAAN 12 SEPTEMBER 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1986 No. XXX Perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 2 huruf b surat edaran no. SE-43/PJ.21/1986 Tanggal 6 Oktober 1986, selisih nilai tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tanggal 12 September 1986, dibukukan sebagai penghasilan atau kerugian pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang- piutang tersebut. Dengan demikian pengakuan besarnya penghasilan atau kerugian karena selisih nilai tukar tidak digantungkan pada saat hutang-piutang tersebut jatuh tempo, akan tetapi pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang-piutang tersebut. 2. Nilai tukar yang dipakai pada pembuatan Neraca pada akhir tahun pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 surat edaran tersebut di atas, adalah kurs tengah yang diumumkan oleh Bank Indonesia. Demikianlah penegasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY