DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1242/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN PAJAK LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ketua Umum Koni Pusat Nomor : XXX tanggal 23 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Nasional XV/2000 pada bulan Juni 2000 di Surabaya, Pemerintah Dati Kalimantan Timur telah membeli peralatan olahraga layar dari Singapore sebanyak 1 (satu) set. Mengingat barang tersebut sangat diperlukan dan tidak untuk diperjualbelikan, maka dimohon pembebasan Bea Masuk dan pajak lainnya atas impor peralatan olahraga tersebut. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1 Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa disamping pengenaan PPN, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 2.2 Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis barang yang tidak dikenakan PPN, dan peralatan olahraga layar tidak termasuk jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 2.3 Berdasarkan Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 dinyatakan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 2.4 Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 diatur hal-hal sebagai berikut : a. Butir 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak antara lain impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait. b. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pajak Penghasilan 3.1 Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk. 3.2 Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga Pemerintah disebutkan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3.3 Dalam butir 3 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 3.4 Dalam butir 4 Surat Edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 4.1 Atas impor Barang Kena Pajak yaitu impor peralatan olahraga layar oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Timur untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional XV/2000 sepanjang tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, maka atas impor tersebut PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 4.2 Atas impor 1 (satu) set peralatan olahraga layar dari Singapore yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Timur yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak untuk diperjualbelikan atau dialihkan tidak termasuk impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam butir 1. Namun oleh karena Pemerintah Daerah Kalimantan Timur merupakan lembaga struktural resmi Pemerintah sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur sebagai indentor, importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK