DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 123/PJ.321/1993

                            TENTANG

          PELAKSANAAN PP NOMOR 75 TAHUN 1991 BAGI PT NUSANTARA SUN-CHLORELLA TAMA (PT NSCT)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN 1984 jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985 yang telah ditegaskan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 bahwa apabila PKP mempunyai lebih dari satu tempat 
    usaha (cabang, perwakilan, unit usaha) maka tempat-tempat usaha tersebut harus melaporkan untuk 
    dikukuhkan menjadi PKP.

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPN 1984 jo. Pasal 1 huruf e Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, PPN dikenakan atas Penyerahan BKP oleh Penyalur/Agen Utama. 
    Pengusaha digolongkan Penyalur/Agen Utama apabila ia menerima penyerahan BKP langsung dari 
    Pabrikan atau Importir berdasarkan perjanjian yang menyangkut pelimpahan hak dan kewajiban 
    dalam penyediaan, pembiayaan, dan pemasaran dalam wilayah tertentu dari BKP tersebut.

3.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan sebagaimana telah ditegaskan pada angka 3 huruf i 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, PPN dikenakan atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang menyerahkan jasa keagenan.

4.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 jo. Pasal 2 
    ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1991 sebagaimana ditegaskan pada 
    butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992 
    bahwa Pedagang Eceran Besar (PEB) adalah pengusaha yang dengan nama dan bentuk apapun dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran brutonya untuk 
    BKP maupun bukan BKP berjumlah Rp.1 Milyar atau lebih dalam satu tahun pajak, termasuk :
    -   Jasa Kena Pajak (JKP) yangmelekat pada penyerahan BKP;
    -   Gabungan atau jumlah peredaran bruto dari seluruh tempat usaha (cabang, perwakilan, unit 
        usaha lainnya);
    -   Jumlah peredaran bruto dari franchisor dan para franchisee di dalam daerah pabean 
        Indonesia, dalam hal usaha dilakukan berdasar kontrak franchise dan sejenisnya;
    -   Pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma.

5.      Berdasar isi surat serta penjelasan Saudara bahwa :
    -   Anggota/Kepala Anggota dalam sistem pemasaran PT. XYZ bukanlah penyalur/agen utama, 
        cabang, perwakilan atau unit usaha PT XYZ. Karena PT XYZ tidak  melimpahkan hak dan 
        kewajiban dalam penyediaan, pembiayaan dan pemasaran dalam wilayah tertentu,tidak 
        membiayai, tidak mengawasi, tidak menikmati keuntungan ataupun menanggung resiko rugi 
        dari kegiatan usaha Anggota/Kepala Anggota dalam jual beli barang dagangan dari PT XYZ;

    -   Hubungan Anggota/Kepala Anggota dengan PT. XYZ adalah hubungan antara pembeli dengan 
        penjual secara bebas. Keterkaitan yang ada antara keduanya hanyalah keterkaitan 
        administratif untuk keperluan penghitungan dan pendistribusian bonus yang dibayar oleh 
        PT. XYZ kepada Anggota/Kepala Anggota; dan

    -   Tidak terdapat kontrak franchise antara Anggota/Kepala anggota dengan PT. XYZ. Maka dapat 
        disimpulkan bahwa sistem pemasaran PT. XYZ, para Anggota/Kepala Anggota hanya 
        melakukan usaha lain yang penyerahannya terutang PPN.

        Berdasar ketentuan tersebut pada angka 1 s/d 4 di atas maka Anggota/Kepala Anggota 
        adalah Pedagang Eceran sehingga yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri untuk 
        dikukuhkan menjadi PKP sepanjang peredaran bruto BKP maupun bukan BKP telah berjumlah 
        Rp 1 Milyar atau lebih dalam satu tahun pajak.

        Khusus untuk Kepala Anggota yang di samping menerima discount atas pembelian produk 
        PT. XYZ  juga memperoleh bonus (komisi) karena mensponsori anggota yang membeli 
        produk PT. XYZ, wajib melaporkan usahanya pada KPP setempat;

    -   Dalam hal Kepala Anggota tidak/belum dikukuhkan menjadi PKP sebagai Pedagang Eceran 
        Besar karena omzetnya belum mencapai Rp. 1 milyar dalam setahun, Kepala Anggota 
        tersebut dikukuhkan menjadi PKP sebagai pengusaha jasa keagenan bila peredaran/omzetnya 
        (penerimaan bonus/komisinya) lebih dari Rp. 60 juta setahun;

        Dalam hal Kepala Anggota sudah dikukuhkan menjadi PKP sebagai Pedagang Eceran Besar, 
        Kepala Anggota tersebut wajib melaporkan kegiatan usaha jasa keagenan di samping sebagai 
        Pedagang Eceran Besar.

Demikian harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER