DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 123/PJ.321/1993 TENTANG PELAKSANAAN PP NOMOR 75 TAHUN 1991 BAGI PT NUSANTARA SUN-CHLORELLA TAMA (PT NSCT) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN 1984 jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 yang telah ditegaskan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 bahwa apabila PKP mempunyai lebih dari satu tempat usaha (cabang, perwakilan, unit usaha) maka tempat-tempat usaha tersebut harus melaporkan untuk dikukuhkan menjadi PKP. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPN 1984 jo. Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, PPN dikenakan atas Penyerahan BKP oleh Penyalur/Agen Utama. Pengusaha digolongkan Penyalur/Agen Utama apabila ia menerima penyerahan BKP langsung dari Pabrikan atau Importir berdasarkan perjanjian yang menyangkut pelimpahan hak dan kewajiban dalam penyediaan, pembiayaan, dan pemasaran dalam wilayah tertentu dari BKP tersebut. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan sebagaimana telah ditegaskan pada angka 3 huruf i Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang menyerahkan jasa keagenan. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1991 sebagaimana ditegaskan pada butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992 bahwa Pedagang Eceran Besar (PEB) adalah pengusaha yang dengan nama dan bentuk apapun dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran brutonya untuk BKP maupun bukan BKP berjumlah Rp.1 Milyar atau lebih dalam satu tahun pajak, termasuk : - Jasa Kena Pajak (JKP) yangmelekat pada penyerahan BKP; - Gabungan atau jumlah peredaran bruto dari seluruh tempat usaha (cabang, perwakilan, unit usaha lainnya); - Jumlah peredaran bruto dari franchisor dan para franchisee di dalam daerah pabean Indonesia, dalam hal usaha dilakukan berdasar kontrak franchise dan sejenisnya; - Pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma. 5. Berdasar isi surat serta penjelasan Saudara bahwa : - Anggota/Kepala Anggota dalam sistem pemasaran PT. XYZ bukanlah penyalur/agen utama, cabang, perwakilan atau unit usaha PT XYZ. Karena PT XYZ tidak melimpahkan hak dan kewajiban dalam penyediaan, pembiayaan dan pemasaran dalam wilayah tertentu,tidak membiayai, tidak mengawasi, tidak menikmati keuntungan ataupun menanggung resiko rugi dari kegiatan usaha Anggota/Kepala Anggota dalam jual beli barang dagangan dari PT XYZ; - Hubungan Anggota/Kepala Anggota dengan PT. XYZ adalah hubungan antara pembeli dengan penjual secara bebas. Keterkaitan yang ada antara keduanya hanyalah keterkaitan administratif untuk keperluan penghitungan dan pendistribusian bonus yang dibayar oleh PT. XYZ kepada Anggota/Kepala Anggota; dan - Tidak terdapat kontrak franchise antara Anggota/Kepala anggota dengan PT. XYZ. Maka dapat disimpulkan bahwa sistem pemasaran PT. XYZ, para Anggota/Kepala Anggota hanya melakukan usaha lain yang penyerahannya terutang PPN. Berdasar ketentuan tersebut pada angka 1 s/d 4 di atas maka Anggota/Kepala Anggota adalah Pedagang Eceran sehingga yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP sepanjang peredaran bruto BKP maupun bukan BKP telah berjumlah Rp 1 Milyar atau lebih dalam satu tahun pajak. Khusus untuk Kepala Anggota yang di samping menerima discount atas pembelian produk PT. XYZ juga memperoleh bonus (komisi) karena mensponsori anggota yang membeli produk PT. XYZ, wajib melaporkan usahanya pada KPP setempat; - Dalam hal Kepala Anggota tidak/belum dikukuhkan menjadi PKP sebagai Pedagang Eceran Besar karena omzetnya belum mencapai Rp. 1 milyar dalam setahun, Kepala Anggota tersebut dikukuhkan menjadi PKP sebagai pengusaha jasa keagenan bila peredaran/omzetnya (penerimaan bonus/komisinya) lebih dari Rp. 60 juta setahun; Dalam hal Kepala Anggota sudah dikukuhkan menjadi PKP sebagai Pedagang Eceran Besar, Kepala Anggota tersebut wajib melaporkan kegiatan usaha jasa keagenan di samping sebagai Pedagang Eceran Besar. Demikian harap menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER