DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Desember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1237/PJ.241/1984 TENTANG LAPORAN DAFTAR NAMA PEMBORONG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 8 Nopember 1984 nomor S-612/A.7/1984 tentang Laporan Daftar Nama Pemborong Pemerintah dalam wilayah pembayaran masing-masing Kantor Perbendaharaan Negara, bersama ini kami beritahukan, bahwa Laporan Daftar Nama Pemborong Pemerintah yang dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan (sebelum berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, disebut MPO) masih kami perlukan, karena daftar itu memuat data yang lebih lengkap dan terperinci mengenai Wajib Pajak. Sebagaimana Saudara ketahui, jika tidak disertai daftar itu Kepala Inspeksi Pajak hanya menerima segi pembayaran yang hanya memuat nama, nomor pokok wajib pajak, jumlah uang, nomor Kas Register dan tanggal pembayaran dari pemungut/Pajak yang membayarkannya ke Kas Negara. Atas bantuan dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd MANSURY