DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.7/2005 TENTANG REVISI FORMAT LAPORAN BULANAN PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh BADAN DAN OP 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya kekurangjelasan dalam hal pengisian Laporan Bulanan Penyampaian dan Penanganan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) selaku Ketua, Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak (TOPP) Tahun 2005 Nomor : S-34/PJ.7/2005 Tanggal 8 Pebruari 2005 Perihal Program Optimalisasi Penerimaan Pajak Tahun 2005, maka dalam rangka penyeragaman pengisian laporan tersebut terlampir disampaikan perbaikan format Laporan Bulanan Penyampaian dan Penanganan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi tahun 2004 beserta, petunjuk pengisiannya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur P4 selaku Ketua Tim TOPP ttd GUNADI NIP 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jendral Pajak; 2. Sekretaris Direktorat Jendral Pajak; 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Dilingkungan Direktorat Jendral Pajak.