DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 2005
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 122/PJ.7/2005

                            TENTANG

                REVISI FORMAT LAPORAN BULANAN PENYAMPAIAN 
                 DAN PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh BADAN DAN OP 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya kekurangjelasan dalam hal pengisian Laporan Bulanan Penyampaian dan 
Penanganan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam 
Lampiran 3 Surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) selaku Ketua, Tim Optimalisasi 
Penerimaan Pajak (TOPP) Tahun 2005 Nomor : S-34/PJ.7/2005 Tanggal 8 Pebruari 2005 Perihal Program 
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tahun 2005, maka dalam rangka penyeragaman pengisian laporan tersebut 
terlampir disampaikan perbaikan format Laporan Bulanan Penyampaian dan Penanganan SPT Tahunan PPh 
Badan dan PPh Orang Pribadi tahun 2004 beserta, petunjuk pengisiannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur P4 selaku Ketua Tim TOPP

ttd

GUNADI
NIP 060044247 


Tembusan :
1.      Direktur Jendral Pajak; 
2.      Sekretaris Direktorat Jendral Pajak; 
3.      Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Dilingkungan Direktorat Jendral Pajak.