DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 122/PJ.52/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Persatuan ABC mendapat bantuan/hibah 
    perlengkapan olahraga berupa Baju Judo bekas dari Jepang. Bantuan tersebut akan dikirim ke 
    perkumpulan-perkumpulan olahraga judo di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, 
    Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPnBM dengan alasan baju judo bekas 
    tersebut dipakai sebagai alat untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan-perkumpulan judo di 
    Indonesia.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan dari Pengenaan 
        Bea Masuk, antara lain diatur bahwa:
        Pasal 2 Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

        Pasal 2 Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam    
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak    
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

        Pasal 2 ayat (3) huruf c    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, 
                        atau kebudayaan;

        Pasal 3         :   Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan 
                        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
                        dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur  
                        Jenderal Bea dan Cukai;

    b.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan 
        Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, 
        Amal, Sosial, dan Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah:
        a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, 
            rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris 
            tetapnya;
        b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah 
            umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
        c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan 
            untuk tujuan kebudayaan;
        d.  barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, 
            permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci;
        e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk 
            badan-badan sosial;
        f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang     
            memerlukan termasuk bantuan bencana alam.
        g.  Barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan 
            cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor barang kiriman hadiah berupa Baju Judo bekas dari Jepang untuk 
    keperluan olahraga tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di 
    atas sehingga atas impor Baju Judo bekas yang merupakan hibah dari pihak Jepang tetap terutang 
    PPN dan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA