DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1226/PJ.332/2006 TENTANG PENJELASAN PERATURAN PERPAJAKAN MENGENAI PENGHAPUSAN NPWP BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Accounting Spv PT CNI Nomor : xxxxx tanggal 20 Oktober 2006, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Wajib Pajak tersebut, dikemukakan antara lain : a. Tanggal 26 Juli 2005, PT CNI yang berlokasi di Semarang (NPWP : 00.000.000.0-000.000) mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan NPPKP ke Kantor Pelayanan Pajak Semarang Tengah karena selama tahun 2004 tidak melakukan kegiatan penjulan dan operasional. b. Melalui Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-0089/WPJ.10/RP.02/2005 tanggal 14 Desember 2005, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Semarang Satu melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2004 dengan tujuan pemeriksaan : Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. c. Tanggal 2 Juni 2006, dikeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : Pem-45/WPJ.10/RP.02/2006. Atas SPHP tersebut, Wajib Pajak tidak menyetujui melalui surat tanggapan Wajib Pajak Nomor 001/cni-acc/VI/06 tanggal 2 Juni 2006. d. Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 Nomor : 00051/501/04/509/06 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor : 00041/207/04/509/06 tanggal 27 Juni 2006 dan telah melunasi oleh Wajib Pajak tanggal 27 Juli 2006. e. Tanggal 13 September 2006, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Nomor : 00041/207/04/509/06 dengan bukti penerimaan surat dari KPP tanggal 13 September 2006, yang sampai saat ini masih dalam proses. f. Tanggal 8 Juli 2006, Wajib Pajak diperiksa oleh KPP Semarang Tengah untuk Tahun Pajak 2005 dengan tujuan pemeriksaan : Penghapusan NPWP dan atau Pencabutan Pengukuhan PKP. Atas pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak belum menerima hasilnya. g. Tanggal 19 Oktober 2006, Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 nihil, tetapi ditolak oleh KPP Semarang Tengah dengan alasan NPWP cabang Wajib Pajak tersebut sudah dihapus. h. Berdasarkan uraian di atas, Wajib Pajak mohon penjelasan mengenai : 1) Apakah NPWP dan NPPKP dari Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan dapat dihapus dan atas keberatan yang diajukan tetap dapat diproses sebagaimana mestinya. 2) Apabila NPWP telah dihapus, apakah hak Wajib Pajak seperti mengajukan keberatan/ banding masih tetap ada. 2. a. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur : Pasal 2 ayat (5) : " Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak." b. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KEP-161/PJ./2001), antara lain diatur : Pasal 1 Angka 11 : " Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak." Angka 12 : "Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak." Pasal 11 (1) "Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal : a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi; d. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap; f. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak." (2) "Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena : g. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan ; h. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau i. sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan." (3) "Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak." (4) "Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselasaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3)." Pasal 15 " Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya." c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tentang penanganan Surat- surat Wajib Pajak, antara lain disebutkan bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuan telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang brsangkutan. 3. Berdasarkan uraian diatas, kami berpendapat bahwa : a. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya. b. Dengan masih melekatnya kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan demikian seyogyanya apabila masih terdapat hak Wajib Pajak yang belum diselesaikan, dalam hal ini keberatan yang diajukan Wajib Pajak, tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan Wajib Pajak masih dapat memproleh haknya apabila keputusan menerima keberatan Wajib Pajak. c. Pencabutan NPWP dilakukan apabila Wajib Pajak telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan, sehingga alasan Wajib Pajak tidak melakukan kegiatan penjulan dan operasional, bukanlah termasuk salah satu sebab sesuai pasal 11 KEP-161/PJ./2001. d. Oleh karena permasalah surat dimaksud bersifat operasional, maka sesuai SE-01/PJ.32/2003, surat tersebut diteruskan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pj. Direktur. ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167