DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 121/PJ.52/1996

                            TENTANG

                PAJAK MASUKAN A.N. PT. TJAKRAWALA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berkenaan dengan surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-19/PJ.32/1996 tanggal 24 Januari 
    1996, Saudara mohon penegasan atas permasalahan sebagai berikut :
    a.  Dengan dianggapnya tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. XYZ kepada 
        PT. ABC, apakah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama PT. XYZ qq. 
        PT. ABC dapat diterima sebagai dokumen pendukung realisasi ekspor atas nama PT. XYZ.

    b.  apabila dokumen PEB tersebut dapat diterima sebagai dokumen pendukung realisasi ekspor 
        PT. XYZ, apakah Pajak Masukan atas BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PT. XYZ.

2.  Sesuai dengan penegasan dalam surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-19/PJ.32/1996 tanggal 
    24 Januari 1996, atas ekspor karet oleh "PT. XYZ kepada PQR qq. PT. ABC", tidak dianggap terjadi 
    penyerahan BKP dari PT. XYZ kepada PT. ABC, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf f jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan 
    Nilai dikenakan atas ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif 0% (nol persen).

4.  Berdasar Pasal 1 huruf u jo. pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka Pajak 
    Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP yang 
    diekspor dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.

5.  Dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan 
    Nilai di bidang ekspor, maka dokumen PEB dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995.

6.  Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas serta dokumen yang ada, maka dapat diberikan penegasan 
    bahwa :
    a.  Oleh karena Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang tertulis atas nama PT. XYZ qq. 
        PT. ABC, telah memenuhi ketentuan tersebut pada angka 5 di atas, maka PEB tersebut dapat 
        diterima sebagai dokumen realisasi ekspor oleh PT. XYZ.

    b.  Dengan diperlakukannya kegiatan tersebut sebagai ekspor oleh PT. XYZ, sehingga dengan 
        demikian dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen), maka Pajak Masukan yang telah 
        dibayar untuk perolehan BKP yang digunakan dalam proses pengolahan BKP yang diekspor 
        dapat dikreditkan/diminta kembali oleh PT. XYZ sepanjang dapat dibuktikan dengan Faktur 
        Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    c.  Dalam hal terdapat permohonan pengembalian Pajak Masukan, agar diproses sesuai dengan 
        ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 
        KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO