DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.5/1990 TENTANG SAAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 November 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984, saat terutangnya pajak dalam Masa Pajak adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Selanjutnya ayat (2) Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal terjadi pembayaran yang diterima lebih dulu sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 2. Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1989 ditegaskan bahwa untuk barang bergerak, pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli atau pada saat barang diserahkan kepada juru kirim/ pengangkut. Dalam kasus Perum Indonesia Farma, karena penyerahan barang adalah franco gudang pembeli, maka apabila jasa angkutan dibayar oleh Perum Indonesia Farma kemudian diperhitungkan kepada pembeli, maka biaya angkut termasuk dalam harga jual yang menjadi dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf "o" Undang-undang PPN 1984. 3. Namun demikian saat terutang pajak secara formal terjadi pada saat penerbitan Faktur Pajak yang jangka waktunya ditetapkan dalam Pasal 5 keputusan menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988 yaitu selambat-lambatnya : - pada saat penerimaan pembayaran, bilamana pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, atau - pada akhir bulan berikutnya, setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak, dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak mendahului saat pembayaran. 4. Dapat kami tambahkan bahwa sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133), dalam hal terjadi transaksi antar Badan-badan tertentu selain KPN dan Bendaharawan sebagai Pemungut Pajak, maka pengenaan PPN yang berlaku adalah ketentuan Undang-undang PPN sepenuhnya. Dengan demikian maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dalam hal ini Perum Indonesia Farma berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang, sedang Perum Husada Bhakti sebagai pembeli, membayar PPN bersama harga yang dibayarnya. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD