DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1219/PJ.3/1985

                            TENTANG

        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PENYALUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dalam surat kami kepada Saudara tanggal 10 April 1985 No.: S-916/PJ.3/1985 perihal kewajiban 
    anggota GAPEGTI untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak telah kami jelaskan mengenai pentingnya 
    para penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, karena 
    sebagian dari pembeli Gula Pasir dan Tepung Terigu adalah pabrikan (antara lain pabrikan makanan 
    dan minuman) yang memerlukan Faktur Pajak untuk pembelian sebagai bukti pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai yang oleh pabrikan ini dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

2.      Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pada tanggal 23 April 1985 oleh Direktur Pajak Tidak 
    Langsung Direktorat Jenderal Pajak dan Stafnya telah diadakan pertemuan dengan Staf dari BULOG 
    dan para anggota pengurus GAPEGTI untuk membahas kedudukan Penyalur Gula Pasir dan Tepung 
    Terigu sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.      Kesimpulan hasil pertemuan dan penegasan yang diberikan adalah sebagai berikut :
    3.1.    Semua Penyalur Gula Pasir dan Penyalur Tepung Terigu yang mendapat alokasi gula pasir/
        tepung terigu dari BULOG/DOLOG diharuskan memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
        sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
        1984.

    3.2.    Para penyalur tersebut pada butir 3.1. sudah harus mengajukan permintaan untuk memilih 
        menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan para 
        penyalur yang bersangkutan paling lambat pada tanggal 15 Mei 1985.

    3.3.    Para penyalur akan mendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengukuhan 
        Pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (formulir bentuk KP.PPN 1F - 
        dilampirkan).

        Kepada para penyalur tersebut supaya diminta (oleh BULOG/DOLOG) untuk menyerahkan 
        foto-copy keputusan tersebut sebagai bukti bahwa penyalur sudah dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.

    3.4.    Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        hanya mengeluarkan Faktur Pajak atas penjualan kepada Pabrikan/Industri (Pengusaha Kena 
        Pajak).

        Atas penjualan kepada bukan Pabrikan/Industri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak boleh dikeluarkan Faktur Pajak, kecuali kalau 
        pembeli yang bersangkutan meminta supaya diberlakukan sama dengan Pabrikan, karena 
        telah memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (umpamanya grosir yang memilih sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak karena mempunyai banyak langganan yang menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak/Industri).

    3.5.    Para penyalur diminta untuk menyelenggarakan administrasi dan pencatatan sedemikian rupa 
        sehingga dapat dipisahkan jumlah penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak dan kepada 
        Bukan Pengusaha Kena Pajak dan dapat pula memisahkan jumlah Pajak Masukan yang boleh 
        dikreditkan karena penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak dan Pajak Masukan yang tidak 
        dapat dikreditkan karena berkaitan dengan penjualan kepada Bukan Pengusaha Kena Pajak.

    3.6.    Para penyalur wajib memasukkan SPT-Masa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 
        Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

        Dalam SPT-Masa (bentuk KP.PPN 3A) harus dilaporkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang 
        dipungut pada penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak (Pajak Keluaran) dan jumlah Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan atas penyerahan tersebut diatas.
        Formulir KP.PPN 3A dapat diminta oleh Penyalur kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat.

4.      Demikianlah kesimpulan pertemuan dan beberapa penegasan yang telah diberikan.

Sangat diharapkan bantuan Saudara untuk membantu kelancaran pelaksanaannya dengan menyampaikan 
ketentuan tersebut pada butir 3 diatas kepada semua Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu yang 
bersangkutan.

Atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
Karena berhalangan
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

HARYONO SOSROSUGONDO