DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1219/PJ.3/1985 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PENYALUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam surat kami kepada Saudara tanggal 10 April 1985 No.: S-916/PJ.3/1985 perihal kewajiban anggota GAPEGTI untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak telah kami jelaskan mengenai pentingnya para penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, karena sebagian dari pembeli Gula Pasir dan Tepung Terigu adalah pabrikan (antara lain pabrikan makanan dan minuman) yang memerlukan Faktur Pajak untuk pembelian sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang oleh pabrikan ini dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pada tanggal 23 April 1985 oleh Direktur Pajak Tidak Langsung Direktorat Jenderal Pajak dan Stafnya telah diadakan pertemuan dengan Staf dari BULOG dan para anggota pengurus GAPEGTI untuk membahas kedudukan Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Kesimpulan hasil pertemuan dan penegasan yang diberikan adalah sebagai berikut : 3.1. Semua Penyalur Gula Pasir dan Penyalur Tepung Terigu yang mendapat alokasi gula pasir/ tepung terigu dari BULOG/DOLOG diharuskan memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 3.2. Para penyalur tersebut pada butir 3.1. sudah harus mengajukan permintaan untuk memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan para penyalur yang bersangkutan paling lambat pada tanggal 15 Mei 1985. 3.3. Para penyalur akan mendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengukuhan Pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (formulir bentuk KP.PPN 1F - dilampirkan). Kepada para penyalur tersebut supaya diminta (oleh BULOG/DOLOG) untuk menyerahkan foto-copy keputusan tersebut sebagai bukti bahwa penyalur sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3.4. Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dan hanya mengeluarkan Faktur Pajak atas penjualan kepada Pabrikan/Industri (Pengusaha Kena Pajak). Atas penjualan kepada bukan Pabrikan/Industri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak boleh dikeluarkan Faktur Pajak, kecuali kalau pembeli yang bersangkutan meminta supaya diberlakukan sama dengan Pabrikan, karena telah memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (umpamanya grosir yang memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak karena mempunyai banyak langganan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak/Industri). 3.5. Para penyalur diminta untuk menyelenggarakan administrasi dan pencatatan sedemikian rupa sehingga dapat dipisahkan jumlah penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak dan kepada Bukan Pengusaha Kena Pajak dan dapat pula memisahkan jumlah Pajak Masukan yang boleh dikreditkan karena penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak dan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berkaitan dengan penjualan kepada Bukan Pengusaha Kena Pajak. 3.6. Para penyalur wajib memasukkan SPT-Masa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Dalam SPT-Masa (bentuk KP.PPN 3A) harus dilaporkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak (Pajak Keluaran) dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan atas penyerahan tersebut diatas. Formulir KP.PPN 3A dapat diminta oleh Penyalur kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat. 4. Demikianlah kesimpulan pertemuan dan beberapa penegasan yang telah diberikan. Sangat diharapkan bantuan Saudara untuk membantu kelancaran pelaksanaannya dengan menyampaikan ketentuan tersebut pada butir 3 diatas kepada semua Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu yang bersangkutan. Atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Karena berhalangan SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd HARYONO SOSROSUGONDO