DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1218/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENUGASAN PEMBEBASAN PPN & PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. MBS nomor xxxxxx tanggal 11 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1.1. PT. MBS menerima pengiriman kembali cargo (export) yang telah ditolak oleh pembeli dari negara tujuan (Belanda) dengan alasan barang tersebut kadar merkurinya melebihi standar yang diperbolehkan oleh negara-negara Uni Eropa. 1.2. Karena sudah menderita kerugian, atas pengiriman cargo tersebut PT. MBS mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut : 2.1. Pajak Pertambahan Nilai : a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2.2. Pajak Penghasilan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Berdasarkan uraian butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai : Mengingat penerimaan kembali cargo (export) oleh PT. MBS dari negara tujuan ekspor (Belanda) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dikategorikan sebagai impor, maka atas impor tersebut tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3.2. Pajak Penghasilan : Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang barang yang diimpor kembali (re-impor) oleh PT. MBS dalam kualitas yang sama dan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, maka impor kembali (re-impor) barang oleh PT. MBS termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan atas re-impor tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan PT. MBS sebagai indentor, maka impotir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari 'handling fee' yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Pajak Penghasilan 2. Direktur Peraturan Perpajakan