DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Desember 2006 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1218/PJ.32/2006

                             TENTANG

     PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI RABAT DALAM PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 20 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Menurut pemahaman Saudara, berdasarkan SE-39/PJ.43/1999 rabat pada hakekatnya adalah
        komisi penjualan yang terutang PPh Pasal 21 dan dengan demikian tidak dapat mengurangi
        harga jual/DPP PPN;
    b.  Namun, berdasarkan SE-04/PJ.52/2000 ditegaskan bahwa rabat yang dapat dikurangkan dari
        Harga Jual oleh Perusahaan MLM adalah potongan harga atau rabat yang nyata-nyata 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    c.  Selanjutnya, Saudara memohon penegasan apakah rabat dalam Faktur Pajak dapat 
        menghilangkan hakekat rabat sebagai komisi penjualan sehingga tidak dapat dikenakan PPh
        Pasal 21, atau sebaliknya?

2.  Ketentuan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :

    Pajak Pertambahan Nilai
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
    mengatur antara lain ;
    a.  Pasal 1 angka 10, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
        atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    b.  Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    c.  Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
        Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat
        Jenderal Bea dan Cukai;
    d.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    
    Pajak Penghasilan
    e.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
        17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu 
        setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperloeh Wajib Pajak, baik yang
        berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
        untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
        apapun termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    f.  Sesuai  dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999 tentang
        Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Sehubungan kegiatan Multilevel Marketing, ditegaskan
        sebagai berikut :
        1)  Butir 1, yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem 
            penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh
            orang-perorangan sebagai distributor peerusahaan Multilevel Marketing. Harem pada 
            prinsipnya perusahaan Multilevel Marketing adalah Struktur dimana semua anggota
            adalah distributor dari perusahaan Multilevel Marketing, untuk memperluas jaringan
            distributor tingkat pertama sebagai sponsor (up-line) dapat menarik distributor
            tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya;
        2)  Butir 2, dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dan perusahaan Multilevel
            Marketing tidak seluruhnya terjual maka perusahaan Multilevel Marketing menjamin
            untuk membeli kembali produk tersebut;
        3)  Butir 3, terhadap setiap pembelian produk dari Perusahaan Multilevel Marketing, para
            anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan 
            terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen 
            yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang
            dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan
            keuntungan yang dinikmati oleh distributor;
        4)  Butir 4, setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada
            distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara 
            bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor;
        5)  Butir 5, rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh 
            perusahaan Multilevel Marketing kepada distributor;
        6)  Butir 7, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas 
            penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan
            dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah sebagai berikut :
            a)  Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak
                Penghasilan Pasal 21;
            b)  Atas Penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang 
                dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan 
                penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat saudara pada angka I, dengan
    ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    
    Pajak Pertambahan Nilai
    Rabat atau Volume discount yang dapat dikurangkan dari harga jual dan tidak terutang PPN adalah 
    rabat yang tercantum dalam faktur pajak.
    
    Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan praktek bisnis perdagangan yang lazim, rabat merupakan pengurang/potongan
        harga jual yang diberikan penjual kepada pembeli pada saat pembelian karena pembelian 
        dalam jumlah yang besar. Rabat yang demikian bukan merupakan komisi penjualan dan tidak
        dipotong PPh Pasal 21;
    b.  Namun rabat yang diterima distributor MLM, berdasarkan butir 5 SE-39/PJ.43/1999, pada
        hakekatnya merupakan komisi penjualan sehingga atas rabat/komisi penjualan yang 
        diberikan perusahaan wajib dipotong PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.




Pj. Direktur,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060167