DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1217/PJ.5/1996

                            TENTANG

             FASILITAS PENANGGUHAN PPN DALAM MASA TRANSISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa kali perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran 
PPN/PPn BM sebagaimana terakhir ditetapkan oleh Bapak Menteri Keuangan RI melalui Surat Nomor 
S-167/KMK.04/1996 Tanggal 29 Maret 1996, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana Saudara ketahui, dikeluarkannya ketentuan mengenai masa transisi fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 
    S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, telah didahului dengan pengiriman daftar investor PMA dan 
    PMDN yang mendapat persetujuan penanaman modal maupun persetujuan perluasannya pada kurun 
    waktu tahun 1992, 1993, dan 1994.

    Mengingat bahwa ketentuan masa transisi tersebut kemudian diperpanjang melalui surat kami Nomor 
    S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995, S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995, dan yang 
    terakhir diperpanjang lagi oleh Bapak Menteri Keuangan RI melalui Surat Nomor S-167/KMK.04/1996 
    tersebut di atas, maka diminta bantuan Saudara untuk dapat segera mengirimkan kepada kami 
    daftar lanjutan dari para investor yang mendapat izin penanaman modal maupun perluasannya yang 
    meliputi kurun waktu 1 Januari 1995 sampai dengan akhir Maret 1996.

    Sedangkan mengenai daftar yang meliputi persetujuan penanaman modal maupun perluasannya 
    mulai sejak 1 April 1996 sampai dengan akhir Maret 1998, dapat kiranya dikirimkan kepada kami 
    setiap tiga bulan.

2.  Perlu kami tegaskan pada kesempatan ini bahwa jangka waktu berlakunya fasilitas penangguhan PPN 
    untuk setiap investor yang memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas adalah 3 (tiga) tahun 
    sejak tanggal persetujuan penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan perluasannya. 
    Ketentuan ini perlu kita pegang teguh bersama mengingat pertimbangan dari ketentuan tersebut 
    adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan untuk mendorong direalisasikannya rencana 
    investasi tersebut. Namun dalam hal-hal yang sangat luar biasa, permohonan dapat diajukan kasus 
    demi kasus kepada Bapak Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian, dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER