DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1217/PJ.5/1996 TENTANG FASILITAS PENANGGUHAN PPN DALAM MASA TRANSISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan beberapa kali perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM sebagaimana terakhir ditetapkan oleh Bapak Menteri Keuangan RI melalui Surat Nomor S-167/KMK.04/1996 Tanggal 29 Maret 1996, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagaimana Saudara ketahui, dikeluarkannya ketentuan mengenai masa transisi fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, telah didahului dengan pengiriman daftar investor PMA dan PMDN yang mendapat persetujuan penanaman modal maupun persetujuan perluasannya pada kurun waktu tahun 1992, 1993, dan 1994. Mengingat bahwa ketentuan masa transisi tersebut kemudian diperpanjang melalui surat kami Nomor S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995, S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995, dan yang terakhir diperpanjang lagi oleh Bapak Menteri Keuangan RI melalui Surat Nomor S-167/KMK.04/1996 tersebut di atas, maka diminta bantuan Saudara untuk dapat segera mengirimkan kepada kami daftar lanjutan dari para investor yang mendapat izin penanaman modal maupun perluasannya yang meliputi kurun waktu 1 Januari 1995 sampai dengan akhir Maret 1996. Sedangkan mengenai daftar yang meliputi persetujuan penanaman modal maupun perluasannya mulai sejak 1 April 1996 sampai dengan akhir Maret 1998, dapat kiranya dikirimkan kepada kami setiap tiga bulan. 2. Perlu kami tegaskan pada kesempatan ini bahwa jangka waktu berlakunya fasilitas penangguhan PPN untuk setiap investor yang memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal persetujuan penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan perluasannya. Ketentuan ini perlu kita pegang teguh bersama mengingat pertimbangan dari ketentuan tersebut adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan untuk mendorong direalisasikannya rencana investasi tersebut. Namun dalam hal-hal yang sangat luar biasa, permohonan dapat diajukan kasus demi kasus kepada Bapak Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk mendapat perhatian, dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER