DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1212/PJ.54/1998 TENTANG RESTITUSI PPn BM TAHUN 1997 ATAS NAMA PT. DAENG BROTHERS NPWP 1.302.602.6-011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Brothers tanggal 22 April 1998, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1307/PJ.51/1997 tanggal 16 Mei 1997 juncto surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-434/BC.4/1997 tanggal 28 Agustus 1997 dikemukakan bahwa atas impor semua jenis pesawat telepon tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 2. Dalam Pasal 28 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa pajak yang salah dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 2. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini dikirimkan satu berkas permohonan pengembalian PPn BM atas nama PT. XYZ Brothers kepada Saudara untuk diproses dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH