DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 120/PJ.321/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TULANG IKAN SEBAGAI HASIL PRODUKSI SAMPINGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Februari 1990 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). Termasuk dalam hasil pabrikasi adalah hasil produksi sampingan. 2. Setelah memperhatikan proses produksi dalam kegiatan usaha Saudara, tulang ikan merupakan hasil produksi sampingan dari proses pengolahan ikan laut. Oleh karena hasil produksi sampingan dari proses pengolahan merupakan Barang Kena Pajak (BKP), maka atas penyerahan tulang ikan dimaksud terutang PPN. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. MUDJIONO