DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 120/PJ.321/1990

                            TENTANG

        PPN ATAS PENYERAHAN TULANG IKAN SEBAGAI HASIL PRODUKSI SAMPINGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Februari 1990 kepada Kepala Kantor Pelayanan 
Pajak Jakarta Selatan Satu perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 

1.  Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Barang 
    Kena Pajak (BKP) adalah barang sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). Termasuk dalam hasil 
    pabrikasi adalah hasil produksi sampingan.

2.  Setelah memperhatikan proses produksi dalam kegiatan usaha Saudara, tulang ikan merupakan hasil 
    produksi sampingan dari proses pengolahan ikan laut. Oleh karena hasil produksi sampingan dari 
    proses pengolahan merupakan Barang Kena Pajak (BKP), maka atas penyerahan tulang ikan 
    dimaksud terutang PPN.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

MUDJIONO