DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1198/PJ.51/1998

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Pebruari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan industri bubur   kertas (pulp paper) 
    yang sampai dengan saat ini belum berproduksi. Dalam rangka restitusi PPN, PT. XYZ mohon 
    penegasan mengenai biaya-biaya yang terjadi dalam penyiapan proyek untuk pabrik pengolahan pulp 
    yang terdiri dari :
    a.  Feasibility Studies
    b.  Geotechnical danTopography
    c.  Analisa Air

    apakah Pajak Masukan yang terjadi atas biaya-biaya tersebut dapat dikreditkan.

2.  Sesuai dengan Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
    wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk dalam 
    pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak 
    semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    Dalam penjelasan Pasal tersebut ditegaskan bahwa sudah sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak 
    semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
    dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak, karena pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum 
    antara lain berkaitan dengan Pengkreditan Pajak Masukannya, agar pemungutan Pajak Pertambahan 
    Nilai terlaksana secara efektif dan lancar.

4.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak 
    dapat dikreditkan.

    Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang 
    berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, 
    distribusi, pemasaran, dan manajemen.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka biaya-biaya yang terdiri dari Feasibility 
    Studies, Geotechnical, Topography, dan analisa air adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk 
    penyiapan proyek untuk pendirian pabrik pengolahan pulp, sehingga pengeluaran atas biaya tersebut 
    berhubungan dengan kegiatan produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (Pulp Paper). Dengan 
    demikian PT. XYZ dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya untuk Feasibility Studies, 
    Geotechnical, Topography, dan analisa air, sepanjang :
    5.1.    Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut terjadi setelah PT. XYZ dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak.
    5.2.    Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT PPh 
        Badan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH