DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1198/PJ.51/1998 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Pebruari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan industri bubur kertas (pulp paper) yang sampai dengan saat ini belum berproduksi. Dalam rangka restitusi PPN, PT. XYZ mohon penegasan mengenai biaya-biaya yang terjadi dalam penyiapan proyek untuk pabrik pengolahan pulp yang terdiri dari : a. Feasibility Studies b. Geotechnical danTopography c. Analisa Air apakah Pajak Masukan yang terjadi atas biaya-biaya tersebut dapat dikreditkan. 2. Sesuai dengan Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam penjelasan Pasal tersebut ditegaskan bahwa sudah sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, karena pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum antara lain berkaitan dengan Pengkreditan Pajak Masukannya, agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terlaksana secara efektif dan lancar. 4. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka biaya-biaya yang terdiri dari Feasibility Studies, Geotechnical, Topography, dan analisa air adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyiapan proyek untuk pendirian pabrik pengolahan pulp, sehingga pengeluaran atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (Pulp Paper). Dengan demikian PT. XYZ dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya untuk Feasibility Studies, Geotechnical, Topography, dan analisa air, sepanjang : 5.1. Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut terjadi setelah PT. XYZ dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 5.2. Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT PPh Badan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH