DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1196/PJ.531/2000

                             TENTANG

         MOHON PEMBEBASAN PPN ATAS PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG UNTUK 
            KEGIATAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 19 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar yang bergerak di 
    bidang dakwah/syiar Islam, pendidikan dan sosial kemasyarakatan berencana akan melaksanakan 
    pembangunan gedung pendidikan di kompleks Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. 
    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar dapat dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, antara lain dinyatakan bahwa : 
    2.1.    Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    2.2.    Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain diatur :
    3.1.    Pasal 3, mengenai jenis-jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    3.2.    Pasal 9, mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa 
        pemborongan gedung tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, dinyatakan bahwa PPN yang terutang 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, antara lain jasa oleh Kontraktor 
    dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pembangunan gedung pendidikan Al-Azhar 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena gedung pendidikan tersebut tidak termasuk dalam pengertian 
    tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. Demikian pula atas pengadaan barang-
    barang untuk keperluan pembangunan gedung, sepanjang barang-barang tersebut merupakan Barang 
    Kena Pajak dan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengadaan barang-barang tersebut 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114


Tembusan:
1.  Menteri Keuangan
2.  Direktur PPN dan PTLL
3.  Direktur Peraturan Perpajakan