DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              12 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1194/PJ.54/2000

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS 
     PERSEDIAAN AKHIR BARANG DI CABANG SEHUBUNGAN DENGAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa: 
    1.1.    Pada awalnya, PT. N baik kantor pusat maupun cabang menjadi PKP sehingga penyerahan 
        barang dari kantor pusat ke cabang dikenakan PPN. Kemudian perusahaan Saudara telah 
        mendapat ijin pemusatan tempat terutang PPN sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal 
        Pajak, dan yang menjadi permasalahan adalah sisa stock barang yang ada di gudang cabang 
        yang belum dijual yang semula telah dikenakan PPN oleh kantor pusat.
    1.2.    Selanjutnya Saudara memohon penegasan/penjelasan apakah persediaan akhir yang ada di 
        gudang cabang tersebut dikenakan PPN, dengan cara cabang membuat Faktur Pajak Keluaran 
        kepada kantor pusat atau kantor pusat membuat nota retur kepada cabang, karena barang 
        tersebut akan diperlakukan sebagai stock kantor pusat.

2.  Sesuai dengan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 
    November 1999 ditegaskan bahwa permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai 
    tempat pajak terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    2.1.    Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan 
        hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya 
        dipilih kantor pusatnya).
    2.2.    Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan 
        persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan 
        penjualan.
    2.3.    Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan 
        maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh kantor 
        pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui 
        cabang/perwakilan penjualan yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa persediaan akhir barang dagangan di gudang cabang tersebut dengan 
    sendirinya menjadi persediaan kantor pusat karena sejak adanya ijin pemusatan tempat terutang PPN 
    penyerahan barang antara kantor pusat dengan cabang atau sebaliknya dan antara cabang dengan 
    cabang tidak terutang PPN, sehingga untuk itu tidak perlu dibuat nota retur.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875