DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1193/PJ.532/2000 TENTANG PENEGASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ ATAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN (SEISMIK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 2000 tanpa nomor, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BUT BHSL mengajukan permohonan penegasan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan metode QQ atas jasa seismik dengan penjelasan sebagai berikut : - BUT BHSL memiliki perjanjian Technical Assistance dengan PT. AD untuk melakukan jasa seismik terhadap TI (PSC company). - PT. AD merupakan perusahaan jasa seismik dalam negeri yang memegang ijin Direktorat Jenderal Minyak dan Gas yang memiliki kontrak langsung dengan pihak KNO Corp. untuk melakukan jasa marine seismik survey. - Namun, karena PT. AD tidak memiliki teknik seismik survey yang memadai, maka secara teknis jasa seismik tersebut dilakukan oleh BUT BHSL. - Saudara menanyakan siapa BUT BHSL atau PT. AD yang seharusnya menandatangani Faktur Pajak Keluaran. Selain itu, Nomor Seri Faktur Pajak siapa (BUT BHSL atau PT. AD) yang harus dicantumkan di Faktur Pajak Keluaran. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, perusahaan kontraktor minyak/Pertamina ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.531/2000, tanggal 28 Maret 2000, diatur tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar sebagai berikut : 4.1. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" agar dicantumkan identitas Nama Kontraktor Utama QQ Nama Pemilik Proyek. Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga yang dapat mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek. 4.2. PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama QQ Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom Kantor Pelayanan Pajak pada sudut kiri atas SSP dicantumkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor. 4.3. Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan. 4.4. Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Pada saat BUT BHSL mengajukan tagihan atas penyerahan jasa marine seismik survey, maka pada Faktur Pajak kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat dan NPWP) PT. AD qq identitas (Nama, Alamat dan NPWP) TI (PSC Company). Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk TI, sehingga yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah TI. 5.2. PPN dipungut dan disetor oleh TI selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama BUT BHSL. Pasal Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "PT. AD qq BUT BHSL". Alamat dan NPWP dicantumkan alamat dan NPWP BUT BHSL. Sedangkan NPWP PT. AD dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom Kantor Pelayanan Pajak pada sudut kiri atas SSP dicantumkan Kantor Pelayanan Pajak BUT BHSL terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk BUT BHSL. 5.3. PT. AD tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut TI selaku pemungut PPN untuk dan atas nama BUT BHSL. 5.4. PT. AD selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa). Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala KPP BADORA