DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      05 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1189/PJ.53/1997

                            TENTANG

                    BEA METERAI PERJANJIAN KREDIT KUKESRA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 08 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bentuk Perjanjian Kredit Induk sebagai penjabaran daripada Perjanjian kredit secara kelompok 
    sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan R.I. nomor S-302/MK.04/1996 tanggal 
    31 Mei 1996, pada prinsipnya dapat disetujui.

2.  Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hubungan Perjanjian Kredit Induk dan 
    Perjanjian Kredit sehingga Perjanjian Kredit tersebut tidak terutang Bea Meterai, dengan ini 
    disarankan :
    2.1.    Pada bagian kanan atas Perjanjian Kredit hendaknya dituliskan "Lampiran : Perjanjian Kredit 
        Induk Nomor .............." untuk menyatakan kepada Perjanjian Kredit Induk yang mana 
        Perjanjian Kredit tersebut berkaitan.
    2.2.    Perjanjian Kredit diberi nomor urut per Perjanjian Kredit Induk.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO