DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1188/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS KHUSUS SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PPn BM UNTUK 400 UNIT JEEP XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 2003 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa: a. Mobil Patroli Jeep XXX sejumlah 400 unit yang dipesan dari Korea Selatan melalui PT. ABC telah masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Mei 2003 melalui pelabuhan Tanjung Priok I dan kendaraan tersebut sudah didistribusikan ke jajaran Polres-polres seluruh Indonesia untuk Kendaraan Patroli. b. Dari sejumlah 400 unit kendaraan Patroli tersebut hanya 390 unit yang didukung dengan anggaran APBN sedangkan sisanya sejumlah 10 unit Free Of Charge. c. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001 menyebutkan hanya kendaraan patroli yang didukung dengan anggaran APBN/APBD saja yang mendapat fasilitas Pembebasan PPnBM. d. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.51/2003 tanggal 12 Agustus 2003, menyebutkan tidak membatasi penggunaan sumber anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas patroli. e. Saudara memohon dapat diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas pembelian 400 unit kendaraan Jeep XXX dimaksud. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: a. Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 5 ayat (1) huruf b, disamping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 3. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan kendaraan patroli POLRI adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 13 Juli 2003, diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 1, Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri. 2) Pasal 2 angka 2, Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 2003 yang berlaku sejak tanggal 14 Juli 2003, diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 1, Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang di impor oleh PT XYZ, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. 2) Pasal 2 angka 2, Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT XYZ untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. 4. Ketentuan mengenai PPnBM atas impor dan atau penyerahan kendaraan patroli POLRI adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tanggal 30 April 2002 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2003, antara lain diatur bahwa, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: 1) Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; 2) Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. b. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 jo. Pasal 4 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.03/2003 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2003, diatur bahwa PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan patroli TNI/POLRI. 5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/PJ./2002 diatur antara lain: a. Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor, TNI atau POLRI atau Orang atau Badan atau Pengusaha Angkutan Umum atau pihak lain yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Lampiran I huruf B angka 1, Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh TNI/POLRI untuk impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan dinas atau patroli TNI/POLRI dan oleh Sekretariat Negara untuk impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan Protokoler Kenegaraan, kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan TNI/POLRI atau bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 2) tujuan penggunaan kendaraan dimaksud; 3) asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dimaksud untuk kendaraan dinas TNI/POLRI, kendaraan patroli TNI/POLRI dan kendaraan protokoler kenegaraan (fotokopi DIK/SKOP yang telah dilegalisasi); 4) Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud; 5) Surat Kuasa Khusus bila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPn BM; 6) khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa : invoice, dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan, dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut: a. Kendaraan patroli POLRI yang impor atau penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 14 Juli 2003 tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas impor 400 (empat ratus) unit kendaraan bermotor yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2003 sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Selain dikenakan PPN sebagaimana tersebut dalam butir a, atas pengadaan kendaraan patroli POLRI yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD yang dilakukan sebelum tanggal 13 Agustus 2003 dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Oleh karena itu, atas impor 400 (empat ratus) unit kendaraan patroli tersebut, sejumlah 390 (tiga ratus sembilan puluh) unit kendaraan dibebaskan dari pengenaan PPnBM karena dananya berasal dari APBN/APBD, sedangkan atas sisanya sejumlah 10 (sepuluh) unit tetap terutang PPnBM sesuai tarif yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA