DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1179/PJ.53/1994

                            TENTANG

              PENEGASAN TAGIHAN PPN ATAS PKP JASA PELABUHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 23 Maret 1994 perihal tersebut di atas dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 1 angka 16 Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pelabuhan laut dan 
    jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1990 tanggal 1 September 
    1990 perihal PPN atas jasa pelabuhan dalam Jalur Internasional (SERI PPN-170), terhitung mulai 
    tanggal 1 September 1990, atas jasa-jasa pelabuhan yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur 
    pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. Jasa-jasa pelabuhan tersebut berupa :
    -   Pelayanan Jasa Kapal yang terdiri dari labuh, tambat, pandu, tunda, dan telepon kapal.
    -   Pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga.
    -   Pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, 
        tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran.
    -   Pelayanan terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan over 
        brengen.
    -   Pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, 
        penumpukan, dan mekanis.
    -   Pelayanan tanah bangunan yang terdiri dari : sewa tanah dan sewa bangunan.
    -   Pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, restribusi kendaraan, dan telepon 
        extention.

3.  Ketentuan pada butir 2 di atas hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak 
    mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di dalam wilayah 
    Indonesia.

4.  Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1990 tanggal 1 September 1990, 
    kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan surat Nomor : S-1276/PJ.5/1990 tanggal 3 Oktober 
    1990 perihal PPN Atas Jasa Pelabuhan guna menjawab surat Direksi Perum Pelabuhan II yang 
    menjelaskan sebagai berikut :
    4.1 pelayanan jasa pelabuhan terhadap jalur pelayaran internasional berupa jasa pandu, tunda, 
        labuh, tambat, dan telepon kapal yang menjadi beban perusahaan pelayaran, tidak terutang 
        PPN.
    4.2 Pelayanan jasa pelabuhan terhadap pembongkaran barang di pelabuhan berupa jasa 
        dermaga, pemindahan ke gudang, jasa penumpukan, jasa alat-alat yang dibebankan kepada 
        pemilik     barang, terutang PPN.
    PPN yang ditagih oleh Perum Pelabuhan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atau 
    direstitusi oleh pemilik barang sepanjang pemilik barang adalah Pengusaha kena Pajak.

5.  Surat nomor : S-1276/PJ.5/1990 tersebut adalah sesuai dengan azas timbal balik, karena ternyata 
    pemberian pengecualian dari pengenaan PPN kepada Perusahaan Pelayaran Indonesia yang melayari 
    jalur internasional dan berlabuh di pelabuhan-pelabuhan negara lainnya pada umumnya hanya 
    diberikan terbatas pada jasa pelayanan kapal yang meliputi :
    a.  Jasa labuh;
    b.  Jasa tambat;
    c.  Jasa tunda;
    d.  Jasa pandu;
    e.  Jasa telepon kapal;
    f.  jasa air untuk kapal.

6.  Sesuai dengan surat Saudara, maka berdasarkan butir 4.2 diatas, jasa bongkar muat yang berasal 
    dari barang ekspor/impor yang diangkut oleh kapal-kapal yang melayani jalur internasional tetap 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari seluruh penggantian yang dibayar oleh penerima 
    jasa bongkar muat, karena pelayanan jasa bongkar muat tersebut merupakan beban dari pemilik 
    barang dan apabila pemilik barang adalah PKP maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dapat menyetujui usul butir 3.2 surat Saudara, bahwa atas 
    PPN yang terutang ditagih langsung kepada Perum Pelabuhan cabang Panjang terhitung sejak masa 
    Oktober 1990, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1276/PJ.5/1990 tanggal 
    3 Oktober 1990 yang ditujukan kepada Direksi Perum Pelabuhan II dan atas sanksi administrasinya 
    dapat diajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor :953/KMK.04/1983.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN