DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1179/PJ.53/1994 TENTANG PENEGASAN TAGIHAN PPN ATAS PKP JASA PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Maret 1994 perihal tersebut di atas dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 1 angka 16 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pelabuhan laut dan jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1990 tanggal 1 September 1990 perihal PPN atas jasa pelabuhan dalam Jalur Internasional (SERI PPN-170), terhitung mulai tanggal 1 September 1990, atas jasa-jasa pelabuhan yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. Jasa-jasa pelabuhan tersebut berupa : - Pelayanan Jasa Kapal yang terdiri dari labuh, tambat, pandu, tunda, dan telepon kapal. - Pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga. - Pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran. - Pelayanan terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan over brengen. - Pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan, dan mekanis. - Pelayanan tanah bangunan yang terdiri dari : sewa tanah dan sewa bangunan. - Pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, restribusi kendaraan, dan telepon extention. 3. Ketentuan pada butir 2 di atas hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di dalam wilayah Indonesia. 4. Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1990 tanggal 1 September 1990, kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan surat Nomor : S-1276/PJ.5/1990 tanggal 3 Oktober 1990 perihal PPN Atas Jasa Pelabuhan guna menjawab surat Direksi Perum Pelabuhan II yang menjelaskan sebagai berikut : 4.1 pelayanan jasa pelabuhan terhadap jalur pelayaran internasional berupa jasa pandu, tunda, labuh, tambat, dan telepon kapal yang menjadi beban perusahaan pelayaran, tidak terutang PPN. 4.2 Pelayanan jasa pelabuhan terhadap pembongkaran barang di pelabuhan berupa jasa dermaga, pemindahan ke gudang, jasa penumpukan, jasa alat-alat yang dibebankan kepada pemilik barang, terutang PPN. PPN yang ditagih oleh Perum Pelabuhan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atau direstitusi oleh pemilik barang sepanjang pemilik barang adalah Pengusaha kena Pajak. 5. Surat nomor : S-1276/PJ.5/1990 tersebut adalah sesuai dengan azas timbal balik, karena ternyata pemberian pengecualian dari pengenaan PPN kepada Perusahaan Pelayaran Indonesia yang melayari jalur internasional dan berlabuh di pelabuhan-pelabuhan negara lainnya pada umumnya hanya diberikan terbatas pada jasa pelayanan kapal yang meliputi : a. Jasa labuh; b. Jasa tambat; c. Jasa tunda; d. Jasa pandu; e. Jasa telepon kapal; f. jasa air untuk kapal. 6. Sesuai dengan surat Saudara, maka berdasarkan butir 4.2 diatas, jasa bongkar muat yang berasal dari barang ekspor/impor yang diangkut oleh kapal-kapal yang melayani jalur internasional tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari seluruh penggantian yang dibayar oleh penerima jasa bongkar muat, karena pelayanan jasa bongkar muat tersebut merupakan beban dari pemilik barang dan apabila pemilik barang adalah PKP maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dapat menyetujui usul butir 3.2 surat Saudara, bahwa atas PPN yang terutang ditagih langsung kepada Perum Pelabuhan cabang Panjang terhitung sejak masa Oktober 1990, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1276/PJ.5/1990 tanggal 3 Oktober 1990 yang ditujukan kepada Direksi Perum Pelabuhan II dan atas sanksi administrasinya dapat diajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor :953/KMK.04/1983. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN