DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1178/PJ.51/2002

                            TENTANG

                          PPN ATAS IMPOR MESIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 30 Juli 2002 hal Mohon Penjelasan, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi sebagai berikut:
    a.  Saudara mendapat order pengadaan spare part mesin dari PT ABC. Sapre Part Mesin 
        diperoleh dari sebuah pabrik di Jerman. PT ABC mengambil sendiri barang tersebut di Jerman 
        dan melunasi sendiri PPN dan PPh Impornya. Saudara bertanya, sudah benarkah PT BCA 
        menagih kepada PT ABC tanpa mengenakan PPN mengingat semua kewajiban perpajakan 
        sudah dibayar sendiri oleh PT ABC pada saat barang tersebut dibawa masuk ke dalam Daerah 
        Pabean?.

    b.  Saudara mendapat order tentang pengadaan mesin dari PT XYZ yang berkedudukan di 
        Medan. Mesin tersebut diperoleh dari sebuah pabrik di Jerman. Karena mesin akan digunakan 
        untuk mengembangkan usaha di Singapura, maka mesin tersebut Saudara kirim dari Jerman 
        langsung ke Singapura (diterima PT XYZ di Singapura). Saudara bertanya, sudah benarkan 
        PT BCA menagih kepada PT XYZ tanpa mengenakan PPN mengingat serah terima barang ada 
        di luar Daerah Pabean?.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah disebutkan:
    a.  Pasal 4 huruf a dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b.  Pasal 4 huruf b dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang 
        Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan butir 2.1.b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 
    29 Maret 1996 tentang PPN Jasa Perdagangan, Dinyatakan bahwa Jasa Perdagangan dikenakan PPN 
    dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan di 
    dalam Daerah Pabean.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Terhadap penagihan atas pengadaan spare part mesin dari PT BCA kepada PT ABC yang 
        penyerahannya di Jerman tidak dikenakan PPN, sehingga PT BCA tidak perlu memungut PPN 
        atau menerbitkan Faktur Pajak. Namun demikian apabila terdapat selisih Harga Jual dari 
        PT BCA kepada PT ABC (misal Harga Jual Rp.1.000,00) dengan Nilai Impor atas order 
        pengadaan spare part mesin (misal Nilai Impor Rp.800,00) maka terhadap selisih harga 
        tersebut (misal Rp.200,00) dianggap sebagai jasa perdagangan yang dikenakan PPN dan 
        harus dibuatkan Faktur Pajak.

    b.  Terhadap penagihan atas pengadaan mesin dari PT BCA kepada PT XYZ yang diterima oleh 
        PT XYZ di Singapura tidak dikenakan PPN, sehingga PT BCA tidak perlu memungut PPN atau 
        menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal terdapat selisih Harga Jual dari PT BCA kepada PT XYZ 
        (misal Harga Jual Rp.1.000,00) dengan Nilai Perolehan atas order pengadaan mesin (misal 
        Nilai Perolehan Rp.800,00), maka terhadap selisih harga tersebut (misal Rp.200,00) dianggap 
        sebagai jasa perdagangan yang dikenakan PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA