DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1173/PJ.532/2002

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA KENA PAJAK DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  Yayasan Pengurus Gereja dan Dana XYZ melakukan kerjasama dengan PT. ABC selaku 
        pemborong untuk membangun gedung gereja BCA.
    b.  Dalam perjanjian (kontrak) pekerjaan pemborongan harga borongan/nilai kontrak sebesar 
        RP. 3.590.000.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan penegasan agar atas 
        penyerahan Jasa Kontraktor dalam rangka pembangunan Gedung Gereja BCA Pajak 
        Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Pasal 3 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
    antara lain pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, mengatur bahwa Orang atau badan yang 
    menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas 
    Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT ABC dalam 
    rangka pembangunan gedung gereja BAC kepada XYZ yang semata-mata digunakan untuk keperluan 
    ibadah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA