DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1172/PJ.75/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia di bidang
penagihan pajak serta surat Deputi Gubernur Bank Indonesia mengenai penyitaan terhadap kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan di Bank, bersama surat ini kami sampaikan :
a. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.01/2000 tanggal 17 Mei 2000 perihal
Pencabutan Surat Menteri Keuangan Nomor S-807/MK.011/1978 tanggal 22 Nopember 1978 perihal
Pertalian Hutang Pajak dengan Piutang Negara yang tangani PUPN; dan
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/KMK.04/2000 tanggal 17 Mei 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di luar Wilayah Kerja Pejabat yang
Menerbitkan Surat Paksa.
c. Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/35/DpG/DHk tanggal 30 Mei 2000 tentang Penyitaan
terhadap Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
HADI POERNOMO