DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1172/PJ.75/2000 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia di bidang penagihan pajak serta surat Deputi Gubernur Bank Indonesia mengenai penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di Bank, bersama surat ini kami sampaikan : a. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.01/2000 tanggal 17 Mei 2000 perihal Pencabutan Surat Menteri Keuangan Nomor S-807/MK.011/1978 tanggal 22 Nopember 1978 perihal Pertalian Hutang Pajak dengan Piutang Negara yang tangani PUPN; dan b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/KMK.04/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa. c. Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/35/DpG/DHk tanggal 30 Mei 2000 tentang Penyitaan terhadap Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd HADI POERNOMO