DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1172/PJ.75/2000

                            TENTANG

     PENYAMPAIAN SURAT DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PENAGIHAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia di bidang 
penagihan pajak serta surat Deputi Gubernur Bank Indonesia mengenai penyitaan terhadap kekayaan 
Penanggung Pajak yang tersimpan di Bank, bersama surat ini kami sampaikan :
a.  Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.01/2000 tanggal 17 Mei 2000    perihal 
    Pencabutan Surat Menteri Keuangan Nomor S-807/MK.011/1978 tanggal 22 Nopember 1978 perihal 
    Pertalian Hutang Pajak dengan Piutang Negara yang tangani PUPN; dan

b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/KMK.04/2000 tanggal 17 Mei 2000 
    tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di luar Wilayah Kerja Pejabat yang 
    Menerbitkan Surat Paksa.

c.  Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/35/DpG/DHk tanggal 30 Mei 2000 tentang Penyitaan 
    terhadap Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

HADI POERNOMO