DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1170/PJ.53/2003

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA KOMISI AGEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Agustus 2003 hal Keberatan atas Pengenaan PPN 
oleh Asuransi XYZ atas Jasa Komisi Agen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan bahwa:
    a.  Apakah komisi atas agen asuransi dikenakan PPN?
    b.  Apakah agen asuransi harus dikukuhkan terlebih dahulu sebagai Pengusaha Kena Pajak?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
        mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan 
        jasa dari luar Daerah Pabean.
    d.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha 
        Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
        Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    e.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    f.  Pasal 4, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    g.  Pasal 4A, antara lain diatur bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha 
        dengan hak opsi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain menyatakan bahwa jenis Jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai antara lain Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1, bahwa dalam keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha 
        Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:
        -   Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- 
            (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
        -   Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,- 
            (seratus delapan puluh juta rupiah)
    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
        oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila  Pengusaha 
        Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa agen asuransi oleh PT. ABC kepada Asuransi XYZ dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai
    b.  Sepanjang penerimaan bruto PT. ABC dalam satu tahun buku telah melampaui 
        Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), maka PT. ABC wajib melaporkan 
        usahanya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan atau kegiatan usaha 
        dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA