DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1168/PJ.52/1996 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA DISTRIBUSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 5 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam masa konstruksi yang diperkirakan akan selesai akhir tahun 1996, PT. XYZ (DKM) melakukan kegiatan pre-marketing bertindak sebagai sales distributor dari produk melamine yang dihasilkan perusahaan induk DSM Chemicals & Fertilizers negeri Belanda (DSM) untuk wilayah Asia dan Pasifik, dengan proses sebagai berikut : a. DKM Indonesia melakukan penawaran dan negosiasi dengan pihak Customer. b. Apabila telah tercapai kesepakatan antara DKM dan customer, DKM memberitahukan ke DSM Belanda sesuai dengan hasil negosiasi, dan apabila disepakati akan dikirim oleh DSM Belanda kepada customer baik langsung dari negeri Belanda maupun dari gudangnya yang ada di Singapura. c. Sebagai imbalan jasa atas kegiatan butir a dan butir b di atas, DKM menerima "distribution fee" sebesar 10% dari nilai penjualan, yang dibayar oleh DSM kepada DKM secara bulanan. d. Kegiatan pada butir a, b dan c di atas berlangsung selama 1 tahun yaitu sejak pertengahan tahun 1992 sampai dengan Juli 1993. dihitung dari distribution fee dan biaya-biaya penagihan karena PT. XYZ disamping menghitung distribution fee-nya juga membebani biaya-biaya atas penagihan barang yang diimpor oleh customer di Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO