DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1167/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN DAN PERALATAN PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. ABC, merupakan instansi pemerintah, mengadakan kerjasama penelitian dengan Universitas XYZ tentang Iklim dan Cuaca Ekuator (Letter of Intent, terlampir). Penelitian tersebut telah diadakan sejak tahun 1992 dengan menggunakan Radar BLR (Boundary Layer Radar) dan MWR (Meteor Wind Radar) yang dilakukan di komplek Puspitek Serpong, Jawa Barat. Selain memberikan sumbangan bagi penguasaan pengetahuan dirgantara, khususnya tentang perkiraan iklim dan cuaca, serta sirkulasi atmosfer di wilayah ekuator, fasilitas tersebut juga dipakai untuk penelitian oleh mahasiswa Indonesia, baik yang belajar di universitas- universitas di Indonesia (ITB, IPB) maupun yang belajar di luar negeri (Universitas XYZ). b. Guna memperdalam dan mengembangkan penelitian tersebut, Universitas XYZ akan menyumbangkan sebuah Boundary Layer Radar (dokumen terlampir). Peralatan tersebut akan dipasang di komplek Global Atmospheric Watch (GAW) di Kototabang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan digunakan semata-mata untuk kegiatan ilmiah penelitian atmosfer. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam kerjasama penelitian. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk huruf e sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar- benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada; Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan dan peralatan termasuk sebuah Boundary Layer Radar (BLR) dari Universitas XYZ kepada ABC yang akan digunakan dalam kegiatan ilmiah penelitian atmosfer tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas impor peralatan tersebut dibebaskan dari Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA