DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1167/PJ.52/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN DAN PERALATAN PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  ABC, merupakan instansi pemerintah, mengadakan kerjasama penelitian dengan Universitas 
        XYZ tentang Iklim dan Cuaca Ekuator (Letter of Intent, terlampir). Penelitian tersebut telah 
        diadakan sejak tahun 1992 dengan menggunakan Radar BLR (Boundary Layer Radar) dan 
        MWR (Meteor Wind Radar) yang dilakukan di komplek Puspitek Serpong, Jawa Barat. Selain 
        memberikan sumbangan bagi penguasaan pengetahuan dirgantara, khususnya tentang 
        perkiraan iklim dan cuaca, serta sirkulasi atmosfer di wilayah ekuator, fasilitas tersebut juga 
        dipakai untuk penelitian oleh mahasiswa Indonesia, baik yang belajar di universitas-
        universitas di Indonesia (ITB, IPB) maupun yang belajar di luar negeri (Universitas XYZ).
    b.  Guna memperdalam dan mengembangkan penelitian tersebut, Universitas XYZ akan 
        menyumbangkan sebuah Boundary Layer Radar (dokumen terlampir). Peralatan tersebut 
        akan dipasang di komplek Global Atmospheric Watch (GAW) di Kototabang, Kabupaten Agam, 
        Sumatera Barat dan digunakan semata-mata untuk kegiatan ilmiah penelitian atmosfer.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam 
        kerjasama penelitian.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 2 ayat (1)    :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas 
                    Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku;
        Pasal 2 ayat (2)    :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari  
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak atas Barang Mewah;
        Pasal 2 ayat (3)    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        huruf e         sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk 
                    keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 
        antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 1 :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan 
                penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-
                benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk     
                penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu 
                pengetahuan yang ada;
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor bahan dan peralatan termasuk sebuah Boundary Layer Radar (BLR) dari 
    Universitas XYZ kepada ABC yang akan digunakan dalam kegiatan ilmiah penelitian atmosfer tidak 
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas impor peralatan tersebut dibebaskan dari Bea Masuk 
    berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA