DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1165/PJ.513/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx, tanggal 5 September 2001, perihal Pengenaan PPN Atas Penyerahan Listrik Oleh Perusahaan Swasta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. PT. WP (NPWP : 01.513.xxx.x-xxx.xxx) bergerak dalam bidang penyediaan listrik, uap dan gas untuk kepentingan industri. Listrik, uap dan gas tersebut digunakan untuk proses produksi pada perusahaan lain untuk menggerakkan motor dan gas/uap agar dapat menjaga kestabilan dalam proses produksi. b. Saudara menanyakan apakah penyerahan listrik kepada perusahaan lain tersebut harus dikenakan PPN. 2. Sesuai Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, bahwa atas penyerahan listrik selain untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Sebagaimana diketahui bahwa uap dan gas, selain gas bumi dan panas bumi tidak termasuk sebagai barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ataupun sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dn Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. 4. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, terhadap perusahaan listrik yang semata-mata melakukan penyerahan listrik selain listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Sesuai Lampiran I huruf D angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 294/PJ/2001, bahwa perusahaan listrik yang selain melakukan penyerahan listrik selain untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt juga melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, wajib menerbitkan Faktur Pajak hanya atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Sepanjang PT. WP hanya menghasilkan listrik digunakan seluruhnya untuk kepentingan industri dan bukan untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, maka atas penyerahan listrik tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN dan PT. WP tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Mengingat bahwa PT. WP bergerak dalam penyediaan barang lain berupa uap dan gas yang dikenakan PPN di samping penyediaan listrik, maka PT. WP tetap harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan listrik untuk kepentingan industri tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.