DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1165/PJ.513/2001

                             TENTANG

                 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx, tanggal 5 September 2001, perihal Pengenaan PPN Atas 
Penyerahan Listrik Oleh Perusahaan Swasta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :     
        a.      PT. WP (NPWP : 01.513.xxx.x-xxx.xxx) bergerak dalam bidang penyediaan listrik, uap dan 
        gas untuk kepentingan industri. Listrik, uap dan gas tersebut digunakan untuk proses produksi 
        pada perusahaan lain untuk menggerakkan motor dan gas/uap agar dapat menjaga kestabilan 
        dalam proses produksi.     
        b.      Saudara menanyakan apakah penyerahan listrik kepada perusahaan lain tersebut harus 
        dikenakan PPN.

2.      Sesuai Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo Pasal 4 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, bahwa atas penyerahan listrik selain untuk 
    perumahan dengan daya di atas 6600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN.

3.      Sebagaimana diketahui bahwa uap dan gas, selain gas bumi dan panas bumi tidak termasuk sebagai 
    barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Peraturan
    Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ataupun sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dn Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 
    2000  dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001.

4.      Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, terhadap 
    perusahaan listrik yang semata-mata melakukan penyerahan listrik selain listrik untuk perumahan 
    dengan daya di atas 6600 watt tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak.     

5.      Sesuai Lampiran I huruf D angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 294/PJ/2001, bahwa 
    perusahaan listrik yang selain melakukan penyerahan listrik selain untuk perumahan dengan daya di 
    atas 6600 watt juga melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, 
    wajib menerbitkan Faktur Pajak hanya atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 
    6600 watt.

6.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Sepanjang PT. WP hanya menghasilkan listrik digunakan seluruhnya untuk kepentingan 
        industri dan bukan untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, maka atas penyerahan 
        listrik tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN dan PT. WP tidak perlu melaporkan usahanya
        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.     
        b.      Mengingat bahwa PT. WP bergerak dalam penyediaan barang lain berupa uap dan gas yang 
        dikenakan PPN di samping penyediaan listrik, maka PT. WP tetap harus dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan listrik untuk kepentingan industri tidak perlu 
        diterbitkan Faktur Pajak.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.