DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1164/PJ.51/1996

                            TENTANG

                RESTITUSI PPn BM YANG BUKTI PUNGUT PPn BM-NYA HILANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa 
permohonan restitusi PPn BM yang telah Saudara ajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dapat 
diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.  Bukti pungut PPn BM salinan harus dilampiri dengan surat keterangan dari Kepolisian yang 
    menyatakan bahwa bukti pungut PPn BM yang asli telah hilang.

2.  PPn BM atas kendaraan bermotor tersebut telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Agen Tunggal 
    Pemegang Merek (PT. XYZ).

3.  Permohonan restitusi PPn BM tersebut diajukan tidak melampaui daluarsa pengajuan permohonan 
    restitusi yaitu tidak melebihi jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak saat penyerahan kendaraan 
    bermotor tersebut kepada pembeli.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO