DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1163/PJ.51/1996

                            TENTANG

                PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 12/III/1996/KPP PMA tanggal 2 Mei 1996 perihal tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dalam hal terjadi 
    kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka 
    Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang 
    salah dipungut.

    Dalam Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut di atas ditetapkan bahwa pajak yang salah 
    dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, 
    sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPn BM yang telah terlanjur dibayar atas pengimporan 
    barang modal yang telah mendapat persetujuan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM oleh BKPM 
    Nomor 1675/PABEAN/1995 tanggal 28 Juni 1995 tidak dapat diminta kembali, karena PPn BM 
    tersebut telah dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO